Realisasi Penanaman Modal Asing DKI Jakarta Tertinggi di Tengah Pandemi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia telah merilis realisasi penanaman modal Triwulan I Tahun 2020 (periode Januari s.d Maret). Dalam laporan tersebut tercatat realisasi penanaman modal di Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 20,1 Triliun yang terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai US$ 0,91 Miliar atau setara Rp. 13,1 Triliun dengan kurs APBN 2019 US$1= Rp. 14.400 dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp. 7 Triliun.

Realisasi PMA Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama secara nasional. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menilai bahwa minat investasi di Jakarta cukup tinggi sekalipun pada kondisi pandemi.

“Triwulan pertama ini memang cukup berat karena adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada pelemahan perekonomian dunia. Namun tentunya masih ada kabar baik dimana Jakarta masih menjadi yang terdepan dalam hal pencapaian realisasi investasi Penanaman Modal Asing. Kami terus berusaha dapat meraih target Realisasi Investasi Tahun 2020 yang telah ditetapkan, sebesar Rp.110 Triliun.” ujar Benni dalam keterangan persnya, Jumat, (8/5/2020).

Benni mengungkapkan pada Triwulan pertama ini sektor usaha yang menopang Realisasi PMA di Jakarta didominasi oleh bidang usaha Telekomunikasi. Sementara untuk realisasi PMDN Benni mengaku bahwa ada beberapa proyek besar yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk hal ini dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BKPM RI sekaligus menyusun strategi dalam meningkatkan realisasi investasi di tengah Pandemi.

“kondisi Pandemi Covid-19 ini berdampak pada sistem kerja perkantoran di Jakarta. Oleh karenanya, masih ada beberapa proyek yang memiliki nilai investasi besar namun belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk itu kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BKPM sekaligus membahas strategi dalam meningkatkan realisasi investasi di tengah Pandemi Covid-19,” imbuh Benni.

Ribuan Proyek Investasi Mencatat Realisasi

Benni merinci Realisasi Investasi DKI Jakarta terdiri dari Realisasi PMA sebesar Rp.13,1 Triliun dengan 3.994 proyek dan merupakan tertinggi di Indonesia berdasarkan lokasi serta Realisasi PMDN sebesar Rp. 7 Triliun dengan 2.963 proyek.

“Total terdapat 6.957 proyek PMA dan PMDN yang tercatat dalam Realisasi Investasi selama Triwulan 1 tahun 2020. Jumlah proyek investasi di DKI Jakarta merupakan yang terbanyak secara nasional. Hal ini membuktikan bahwa investasi masih menggeliat di tengah Pandemi. Semoga ini berita baik bagi perekonomian Ibu Kota” ujar Benni

Lebih lanjut Benni merinci Kota/Kabupaten Administrasi di Provinsi DKI Jakarta yang mencatatkan kinerja realisasi investasi selama Periode Triwulan I Tahun 2020 yaitu Jakarta Selatan sebesar Rp. 10,7 Triliun (53,2%); Jakarta Pusat Rp. 4,7 Triliun (23,6%); Jakarta Timur Rp. 2,6 Triliun (12,7%); Jakarta Barat Rp. 1,6 Triliun (7,8%) dan; Rp. 0,5 Triliun (2,6%) untuk wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Administarsi Kepulauan Seribu.

“Jakarta Selatan menjadi Kota Administrasi yang mencatatkan realisasi investasi baik PMA dan PMDN tertinggi pada periode Triwulan I Tahun 2020,” ujarnya.

Sementara untuk asal negara dengan realisasi PMA terbesar di Jakarta terdiri dari Singapura dengan nilai investasi sebesar US$ 0,60 Miliar atau 65,2% dari jumlah realisasi investasi PMA (US$ 0,9 Miliar), diurutan kedua ada Republik Rakyat Tiongkok dengan nilai investasi sebesar Rp. US$ 0,12 Miliar (13,6%), kemudian Jepang sebesar US$ 0,10 Miliar (11,3%) dan Hongkong sebesar US$ 0,01 Miliar (1,6%).

“Singapura menjadi negara dengan realisasi PMA tertinggi di DKI Jakarta pada periode ini. Kita akan terus menjajaki peluang- peluang investasi dari negara lain dengan terus melakukan promosi, sosialisasi perizinan dan nonperizinan serta instrumen- instrumen lainnya yang membuat investor tertarik untuk berinvestasi, tentunya berbagai kegiatan tersebut akan kami sesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19” kata Benni.

Upaya Peningkatan Realisasi Investasi

Sejak awal tahun 2020 DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan inisiatif untuk mendorong peningkatan kinerja investasi, diantaranya dengan penyelenggaraan urusan penanaman modal sampai ke tingkat kelurahan.

“Inovasi Layanan berupa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal menjadi tanggung jawab Service Point sampai tingkat kelurahan, merupakan satu-satunya dan pertama yang dilakukan Perangkat Daerah DPMPTSP di Indonesia” imbuh Benni.

Lebih lanjut Benni menerangkan hal ini telah dilaksanakan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanakan Penyelenggaraan Pengelolaan Penanaman Modal di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada Unit Pengelola (UP) PMPTSP tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan dan pihaknya juga telah melakukan penajaman pengendalian penanaman modal berupa mitigasi ulang potensi investasi masing-masing sektor pada setiap wilayah.

“menyusun beberapa insentif dan disinsentif Penanaman Modal sebagai upaya meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Provinsi DKI Jakarta serta melakukan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait sinkronisasi realisasi investasi dan proyek –proyek potensial yang perlu dimonitor agar taat dalam melaporkan LKPM,” terang Benni.

Sementara dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), Benni memastikan bahwa pelayanan perizinan dan non perizinan tetap berjalan dengan baik. Para investor yang ingin melakukan pengajuan izin/nonizin dapat memanfaatkan inovasi layanan daring yang disediakan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi JakEVO http://jakevo.jakarta.go.id

Selain itu investor juga dapat memanfaatkan layanan asistensi pengurusan izin dan nonizin oleh Petugas Penyuluh Izin/Nonizin DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, mulai dari pengajuan berkas permohonan sampai dengan penerbitan dokumen izin/nonizin.

“Optimalisasi layanan daring merupakan salah satu ikhtiar kami untuk meningkatkan realisasi investasi di Jakarta sekaligus meyakinkan kepada investor bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki fitur- fitur yang memungkinkan mereka untuk mengurus perizinan/nonperizinan #BisaDariRumah,” ujar Benni.

Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

“bahkan pemohon dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id.” Ujar Benni.

Pembayaran Retribusi perizinan tertentu dilakukan #BisaDariRumah dengan terlebih dahulu petugas mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang disampaikan kepada pemohon. Kemudian pemohon dapat melakukan pembayaran #BisaDariRumah dengan memanfaatkan pembayaran daring yang berlaku pada sistem perbankan Bank DKI melalui JakOne Mobile atau Aplikasi Tokopedia

Penyelenggaraan Pelayanan Publik tetap Prima saat Pandemi

Kampanye Publik #BisaDariRumah yang terus digencarkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuahkan hasil, tercatat sebanyak 57.836 pemohon yang mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring selama kurun waktu lima pekan masa Tanggap Darurat Covid-19.

“berdasarkan database DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta periode 19 Maret s.d. 6 Mei 2020, tercatat 57.836 permohonan perizinan dan nonperizinan berhasil diajukan” ujar Benni.

Dari jumlah permohonan tersebut sebanyak 37.851 izin/nonizin diterbitkan, 12.125 permohonan ditolak dan 7.860 permohonan masih dalam proses. Sebagian besar permohonan ditolak dikarenakan persyaratan perizinan/nonperizinan yang belum dan/atau kurang dilengkapi oleh pemohon, untuk itu DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghimbau bagi pemohon perizinan/nonperizinan terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi pada website http://pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan secara daring pada website http://jakevo.jakarta.go.id.

Permohonan perizinan/nonperizinan masih dalam proses, pada umumnya dikarenakan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan tersebut bersifat kompleks sehingga memerlukan waktu sesuai dengan peraturan perundangan atau ETA (estimated time of accomplishment) yang telah ditetapkan.

Selain itu, sebagian permohonan masih dalam proses juga dikarenakan pemrosesannya memerlukan peninjauan lapangan atau survey sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara Penelitian Teknis dan Penelitian Administrasi perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan tersebut sempat tertunda sementara, mengingat adanya kebijakan pemerintah terkait himbauan bekerja dari rumah tengah diberlakukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Kami sudah merampungkan mekanisme pelaksanaan peninjauan lapangan dengan mengacu pada protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19, Inshaallah Bulan Mei ini sudah bisa dilaksanakan oleh seluruh Petugas Teknis DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta” ujar Benni.

Benni merinci peninjauan lapangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut ; 1.pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi, seperti aplikasi Virtual Meeting, Video Call, Timestamp, dan lain sebagainya; 2. pemanfaatan sarana dan prasarana teknologi penunjang, seperti drone dan alat perekam data digital; dan 3. penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar yang ditentukan. Adapun Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peninjauan Lapangan Selama Masa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Disamping itu DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan inovasi layanan peninjauan lapangan dengan memanfaatkan data yang telah ada dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lainnya, sehingga memungkinkan dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis perizinan/nonperizinan tanpa menggunakan peninjauan lapangan atau survey.

“salah satunya dengan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan peta pertanahan guna penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan/nonperizinan, seperti yang dibutuhkan dalam pemrosesan Ketetapan Rencana Kota (KRK)” ujar Benni.

Selain memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan optimal ditengah Pandemi Covid-19, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga melakukan Relaksasi Perizinan tertentu guna mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga Kesehatan untuk menanggulangi dampak status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 sesuai dengan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Dokumen Izin/nonizin yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta di bidang Kesehatan yang masa berlakunya telah berakhir tertanggal pada masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid 19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta maka izin/nonizin tersebut dinyatakan tetap berlaku” ujar Benni

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen Izin Tertentu di bidang Kesehatan terkait penyebaran Covid-19. Adapun dokumen izin/nonizin di bidang Kesehatan yang mendapatkan ketentuan relaksasi perizinan dimaksud, yaitu : Izin Operasional Rumah Sakit; Izin Klinik (Uma dan Pratama); Izin Puskesmas; Izin Laboratorium Klinik (Madya dan Pratama); Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan; Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit;

Izin Penyelenggaraan Klinik Pelayanan Hemodialisis; Izin Toko Alat Kesehatan; Izin Pedagag Eceran Obat; Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengangkutan Pedagang Besar Farmasi Cabang); Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; Izin Apotek; dan Izin Ambulans.

“kami memahami prioritas para Penanggung Jawab fasilitas Kesehatan, Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesehatan. Untuk itu relaksasi perizinan di Bidang Kesehatan tersebut dapat membantu mereka untuk tetap fokus menjalankan tugas mulia sebagai garda utama dalam mengatasi Pandemi Covid-19” ujar Benni.

Perizinan di Bidang Kesehatan sebagaimana disebutkan, kerap dibutuhkan oleh Penanggung Jawab fasilitas Kesehatan, Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesahatan untuk keperluan administrasi dan bekerjasama dengan pihak lain dalam upaya mengatasi wabah Covid-19 di Jakarta.

“setelah masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid 19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan berakhir, maka Pemohon berkewajiban untuk melakukan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Benni.

Relaksasi Perizinan tidak berlaku bagi permohonan perizinan bidang Kesehatan baru dan/atau yang melakukan perubahan identitas pemilik, jenis usaha/praktik maupun alamat terhadap perizinan bidang Kesehatan tersebut.

“bagi pemohon baru dan/atau perubahan perizinan maka pemohon tetap diharuskan mengajukan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundangan, relaksasi perizinan tidak berlaku bagi mereka” jelas Benni.

Selain itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mengoptimalkan perizinan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan melalui pelayanan daring jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi JakEVO pada Android dan IOS. Adapun persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dilegalisasi dan Rekomendasi asli dari Organisasi Profesi sesuai wilayah tempat praktik untuk sementara dapat digantikan dengan Pernyataan pemohon.

“pemohon wajib menyerahkan STR dan kelengkapan lainnya setelah masa Tanggap Darurat Covid-19 dinyatakan berakhir” Pungkas Benni

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait