KUPANG, beritalima.com – Sejak Januari hingga 30 Juni 2023, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mencapai Rp54 miliar lebih dari target Rp123 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang Ama Radjah, saat ditemui beritalima.com di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2023).
Jika dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada bulan yang sama atau akhir Juni 2022 sebesar Rp44 miliar dari target Rp110 miliar.
“Jadi meningkat sebesar Rp9 miliar atau bertumbuh sebesar 20,45 persen. Dimana pada tahun 2022, kita targetkan penerimaan pajak sebesar Rp110 miliar”, kata Ama Radjah menambahkan.
Dengan capaian ini, kata Ama Radjah, pihaknya optimis enam bulan ke depan ini realisasi penerimaan pajak daerah akan melampaui target.
“Berkaitan dengan pelayanan, kami jemput bola juga. Jadi selain pelayanan di sini. Kami juga kerja sama dengan Bank NTT. Kami gunakan semua kanal yang disiapkan oleh Bank NTT, baik itu melalui QRIS, ATM Bank NTT, dan M-Banking Bank NTT itu bisa diakses untuk bayar pajak”, katanya.
Sedangkan terkait SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kata Ama Radja, pihaknya menempatkan petugas di semua kelurahan. Para petugas ini didampingi oleh petugas UPTD yang ada di kecamatan.
“Ada enam UPTD nanti mereka melakukan pendampingan kepada petugas yang kita tempatkan di kelurahan”, ujarnya.
Untuk SPPT ini, kata Ama Radjah, pihaknya kerja sama dengan lurah dan camat. “Kita harapkan lurah dan camat melibatkan RT dan RW”, kata dia menambahkan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, baik di kantor Lurah, kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, maupun di Bank NTT.
“Mari kita menjadi warga masyarakat yang bijak agar kita membayar pajak. Karena pajak ini dibutuhkan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan”, ungkapnya. (L. Ng. Mbuhang)