Kabupaten Malang, beritalimacom| Program bongkar ratoon tebu yang digagas Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya swasembada gula nasional kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, realisasi di lapangan dinilai jauh tertinggal dari target ambisius yang telah dicanangkan pemerintah khususnya di wilayah Kabupaten Malang.
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan peremajaan tebu di Kabupaten Malang mencapai 15.000 hektare dengan total anggaran sebesar Rp149,4 miliar. Program tersebut juga mencakup pekerjaan hingga 900 ribu mata tunas sebagai upaya meningkatkan produktivitas tebu nasional.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Capaian program justru jauh dari target awal. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang, Budi Widodo, dikutip rri.co mengungkapkan bahwa target tersebut sempat direvisi.
“Awalnya target 15.000 hektare, kemudian diturunkan menjadi 7.500 hektare. Dari angka itu, realisasi hanya mencapai 1.763,99 hektare,” ujarnya, Kamis 09/04/2026.
Program ini merupakan bagian dari agenda besar swasembada gula nasional yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pelaksanaannya, petani penerima bantuan mendapatkan benih tebu sebanyak 60.000 mata tunas per hektare, serta insentif biaya pengolahan lahan melalui skema Hari Orang Kerja (HOK) senilai Rp4 juta per hektare.
Menurut Budi, insentif tersebut digunakan untuk mendukung proses pengolahan lahan hingga penanaman. Sementara itu, pengadaan benih sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam pendampingan serta pengusulan program.
Menariknya, bantuan dana tidak disalurkan secara langsung kepada individu petani, melainkan ditransfer ke rekening kelompok tani. Selanjutnya, kelompok tani bertanggung jawab mendistribusikan dana tersebut kepada para anggotanya sesuai pengajuan.
“Dana langsung masuk ke rekening kelompok, lalu dibagi ke anggota. Kami hanya mendampingi dan mengawasi secara administrasi agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Red/Min








