KUPANG, beritalima.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil merealisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis bagi masyarakat sesuai target yakni 428 lembar sertifikat.
“Tahun ini kita mendapat Program PTSL sebanyak 428 bidang, dan kita sudah selesaikan 100 persen per 31 Juli 2023. Kita selesaikan sesuai anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Anggaran sekitar Rp150 sampai Rp200 juta, yang terdiri dari pengukuran, pemeriksaan tanah, dan foto tegak” kata Kepala BPN Kota Kupang Eksam Sodak, M.Si., saat ditemui beritalima.com di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2023).
Menurut Eksam Sodak, 428 bidang tanah yang masuk dalam Program PTSL itu tersebar di sejumlah kelurahan, Kota Kupang, yakni Kelurahan Kolhua, Fatukoa, Sikumana, Naimata, dan kelurahan lainnya.
“Sebanyak 428 bidang tanah ini, kita selesaikan dalam waktu tiga bulan, yakni sejak bulan Mei hingga Juli. Kita kerja maraton”, ungkapnya.
Ia mengatakan, pembagian sertifikat kepada masyarakat penerima akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2023 mendatang.
“Pembagian sertifikat tersebut kita masih menunggu arahan dari Kementerian ATR/BPN, karena dilakukan serentak di seluruh Indonesia”, kata Eksam Sodak, menambahkan.
Ia menambahkan, BPN Kota Kupang mengusulkan Program PTSL kepada Kementerian ATR/BPN sebanyak 300 bidang, tetapi ditambahkan 128 bidang sehingga menjadi 428 bidang.
Sebelumnya, pada tahun 2022 BPN Kota Kupang mendapat Program PTSL 250 bidang. Dan, tahun depan program ini akan meningkat.
“Tahun depan kita ditargetkan 1.500 bidang, semoga terakomodir. Untuk itu, semua biaya dibebaskan kepada masyarakat, kecuali patok, pra sertifikasi, dan meterai. Kemudian di dalam PTSL itu kita lahirkan kategori satu, kategori dan kategori tiga. Dimana kategori satu itu adalah berkas lengkap, objek tidak bermasalah, lanjut sertifikasi; kategori dua berkas lengkap, tapi ada masalah hukum. Itu kita tidak masukan dalam target, tapi itu menjadi objek untuk kita petakan juga. Kalau kategori tiga, berkas lengkap tapi si pemilik tidak mau mengikuti. Itulah model penyelesaian PTSL”, katanya. (L. Ng. Mbuhang)