Realisasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp773 Miliar

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Diseminasi Sektor Jasa Keuangan Triwulan III Tahun 2010 bersama media melalui virtual Zoom Webinar, Selasa (10/11/2020).

kegiatan kegiatan Zoom Webinar tersebut, diikuti sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan media daring.

Suryanto Nur Hidayat Bagus Mataram, Kasubag Pengawasan Bank OJK NTT memaparkan Realisasi Restrukturisasi Kredit sesuai POJak 11/PJOK.03/2020.

Menurut Suryanti, Realisasi kebijakan rektrukrisasi kredit perbankan di NTT mencapai Rp773,19 miliar dari 1,698 debitur. “Realisasi restrukturisasi kredit di NTT mencapai Rp773 milliar lebih dengan jumlah debitur sebanyak 1.698,” ujar Suryanto.

Dikatakan, berdasarkan data secara keseluruhan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di NTT sesuai dengan Peraturan PJOK 11/PJOK.03/2020, tercatat total keringanan kredit dinikmati 1.605 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan 93 debitur non UMKM memperoleh keringanan kredit dengan total Rp773,19 miliar.

Dalam diseminasi tersebut juga dipaparkan komposisi kredit perbankan di NTT, yakni Kredit Mikro Rp2,90 miliar, Kecil Rp4,76 miliar dan Menengah Rp3,38 miliar atau total Rp11,03 miliar, dan non UMKM, Rp22,72 miliar.

Adapun lima sektor terbesar komposisi kredit di NTT, yakni Bukan Lapangan Usaha termasuk Pinjaman Multiguna sebesar 60,32 persen, Perdagangan Besar dan Eceran 24,80 persen, Pertanian, Perburuhan dan Kehutanan 2,89 persen, Konstruksi 2,46 persen serta Penyediaan Akomodasi dan Persediaan Makan Minum 2,16 persen.

“Untuk Pinjaman Multiguna terdiri atas beberapa item, antara lain untuk kepemilikan rumah tinggal, kepemilikan kendaraan bermotor dan pinjaman multi guna lainnya,” kata dia menambahkan. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait