JEMBER, beritalima.com | Kejadian perebutan jenazah Covid-19 hingga sampai merusak ambulans, tiga orang ditetapkan tersangka.
Kepolisian Resort Jember menetapkan pria berinisial ME (30), ES (35) dan AR (26) warga setempat, yang melakukan pengrusakan ambulans milik RS. Bina Sehat.
Dimana saat itu, ambulans sedang mengantar jenazah Covid-19 di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Silo, Jumat malam (23/7/2021).
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam releasenya menyampaikan, pengrusakan mobil ambulans itu dilakukan secara bersama-sama.
“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul body ambulans hingga penyok dan merusak alat manometer tabung oksigen,” katanya, Minggu (1/8/2021).
Pihaknya, Komang menyatakan, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 5 orang saksi.
“Untuk barang bukti, 1 unit berupa mobil ambulans merk APV dan 3 buah pakaian milik pelaku,” sebutnya.
Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani penyidikan di Mapolres Jember. “Tersangka ini akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Komang. (Sug)