Rebutan Tanah di Jalan Pulo Wonokromo 110, Kakak Beradik Limoseputro Sama-Sama Jadi Terdakwa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Boenardi Limoseputro menjadi terdakwa pada Perkara Nomer 600/Pid.B/2020/PN Sby, dugaan memasuki perkarangan di Jalan Pulo Wonokromo No. 110 Surabaya tanpa izin sesuai pasal 167 ayat (1) KUHPidana.

Kini ia menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi pelapor yakni Andre Teguh Santoso yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/4/2020).

Dalam sidang Andre Teguh Santoso menjelaskan, dirinya melaporkan Boenardi Limoseputro ke polisi sebab tanahnya yang berada di Jalan Pulo Wonokromo No. 110 belakang Surabaya tersebut, sejak tahun 1997 dijadikan gudang penyimpanan batu, kapur, semen dan beberapa bahan bangunan.

Menurut Andre Teguh Santoso, tanah tersebut dimiliki Liem Budi Santoso Limoseputro dengan bukti SHGB NO. 326, luas 1145 M2, Surat Ukur
No. 00259/Wonokromo/2016 tanggal 21 April 2016 yang berlaku hingga 10 Maret 2036.

Juga dimiliki sendiri oleh Andre Teguh Santoso, bukti kepemilikan SHGB No. 264, luas 530 M2, Surat Ukur No 50/Wonokromo/2012 tanggal 09 Agustus 2012 yang berlaku hingga 26 Juli 2032,

Serta milik adik Andre Teguh Santoso yakni Alain Rachmat Santoso, bukti SHGB No. 265, seluas 584 M2 surat ukur Nomor: 51/Wonokromo/2012 tanggal 09 Agustus 2012 yang berlaku hingga 26 Juli.

“Ketiga tanah/rumah itu didapatkan berdasarkan dari konversi Eigendom Verponding No.7159,” kata Andre Teguh Santoso di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Belakangan diketahui pula, jika perkara tanah di Jalan Pulo Wonokromo No. 110 belakang Surabaya tersebut juga menyeret Liem Budi Santoso Limoseputro sebagai terdakwa pemalsuan surat sesuai Pasal 264 ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana di Kejaksaan Tanjung Perak.

Perkara No. 625/Pid.B/2020/PN Sby dengan terdakwa Liem Budi Santoso Limoseputro ini sekarang juga sedang menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Surabaya.

Liem Budi Santoso Limoseputro dilaporkan oleh Arief Wibowo karena untuk penerbitan SHGB NO. 326, luas 1145 M pada tanggal 18 Januari 2011, Liem Budi Santoso menggunakan bukti hak/alas hak berupa akta jual beli/ganti rugi nomor 593.21/106/402.91.04/1989 yang dibuat pada tanggal 09 September 1989 dihadapan Camat Wonokromo.

Akta jual beli/ganti rugi Nomor 593.21/106/402.91.04/1989 tersebut
dinyatakan oleh Liem Budi Santoso kalau Boedi Oetomo Limoseputro sebagai pihak pembeli dan Boedi Oetomo Limoseputro juga sebagai sebagai pihak kedua pihak penjual.

Dinyatakan pula, Boedi Oetomo Limoseputra menjual dan membeli tanah/rumah negara bekas Eigendom Verponding No.7159 di Jalan Pulo Wonokromo No.110 Belakang.

Padahal Boedi Oetomo Limoseputra yang diketahui meninggal dunia pada 6 Juli 1993 dan semasa hidupnya tidak pernah menjual sebidang tanah Eigendom Verponding No.7159 di Jalan Pulo Wonokromo No.110 Belakang kepada terdakwa Liem Budi Santoso Limoseputro.

Dan tandatangan Boedi Otomo Limo Seputra yang terdapat pada Akta Jual beli/ganti rugi Nomor 593.21/106/402.91.04/1989 yang dibuat pada 09 September 1989 berbeda dengan tandatangan Boedi Oetomi Limoseputro pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Jual Beli.

Pernyataan berbedanya tanda tangan Boedi Oetomo Limoseputro tersebut dikuatkan dengan berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab 4960/DTF/2019, tanggal 10 Juni 2019.

“Pendapat kami ini tidak bisa, sebab Boenardi Limoseputro sudah menempati tanah itu sejak1997, sedangkan Pasal 167 ayat (1) KUHP disebutkan, barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya,” kata Yohanes Hehamony, ketua majelis hakim dalam perkara No Nomer 600/Pid.B/2020/PN Sby yang mendudukan Boenardi Limoseputro sebagai terdakwa.

Hakim pun menyarankan agar kedua kakak beradik Boenardi Limoseputro dengan Liem Budi Santoso Limoseputro tersebut berdamai. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait