Refleksi Akhir Tahun MA : Bersinergi Untuk Membangun Kepercayaan Publik

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Selama tahun 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Begitu juga dalam penanganan perkara dan prestasi bidang kesekretariatan yang telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya selama tahun 2021.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, pada Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan mengambil tema “Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik” di lantai 2 Gedung Tower dan Balairung Mahkamah Agung, pada hari Rabu, 29/12/2021 pukul 10.00 WIB.

“Dalam bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 perkara atau sebesar 99.13%,” ucap Ketua MA pada akhir tahun 2021 ini.

Menurutnya, rasio produktivitas
memutus perkara itu telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.

Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 ungkapnya, lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan.

“Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021,” imbuhnya.

Lebih lanjut ditambahkan Ketua MA yang diidampingi didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung. Total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2021, per tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp 10.246.676.527.005 dari total Pagu sebesar Rp10.728.325-347.000 atau sebesar 95.51%.

Dalam bidang pengawasan dan penegakkan disiplin aparatur selama tahun 2021 katanya, Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 2.897 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.

“Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun,” pungkasnya.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Ketua MA Prof. Syarifuddin menjelaskan bahwa sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

“54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan,” tambahnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait