Refleksi Hari Listrik Nasional, HPMS Gelar Aksi Dukungan Class Action, Terhadap PLN

  • Whatsapp
TERNATE, beritalima.com – Memperingati hari Listrik Nasional 27 Oktober 2016 yang ke-71, Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Sula (HPMS) cabang Ternate menggelar aksi dukungan terhadap gugatan Class Action  dari 4 Desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara terhadap PT. PLN  terkait pemadaman listrik yang terjadi 13 tahun lamanya.
Aksi dari puluhan massa itu, dimulai dari depan kantor RRI Ternate, Pukul 09.30 Wit hingga berakhir Kantor PT. PLN Cabang Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kompleks Pohon Pala, Ternate Tengah, sekitar pukul 11.30 Wit.
Dalam orasinya, massa menyatakan dukungan terhadap warga 4 Desa yakni, Desa Fat Kauyon, Wai Ina, Wai Nih, dan Desa Fuata yang sedang mengajukan gugatan Class Action terhadap PT. PLN di Pengadilan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan guna proses hukum.
Selain itu, massa aksi dalam pernyataan sikapnya menyatakan, PLN tidak pernah melakukan ganti rugi yang sebagaimana perintah Undang-undang nomor 30 tahun 2009 Pasal 29 tentang kelistrikan dan memerintahkan apa yang menjadi tanggung jawab PLN kepada masyarakat.
Atas perbuatan PT. PLN  Ranting Sanana, masyarakat pelanggan listrik 4 Desa itu mengalami kerugian mencapai 19 miliar lebih. Dengan begitu, massa meminta agar PT. PLN bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Aksi yang berlangsung kurang lebih 30 menit di depan kantor PT. PLN Cabang Ternate itu, massa aksi kemudian diperkenankan bertatap muka langsung dengan Kepala PT. PLN Cabang Ternate, wilayah Maluku Utara, Awat Tohulaola. Tatap muka atau harring terbuka itu berlangsung di halaman kantor PT. PLN tersebut.Kamis 27/10/2016.
Dalam pernyataan harring itu, Awat Tohulaola berjanji bakal mendata kembali pelanggan listrik yang ada di 4 Desa tersebut. Sebab, dipastikan dari 4 Desa itu, jumlah Kepala Keluarga (KK) saat ini sudah berbeda dengan data sebelumnya. Ia juga meminta agar mahasiswa Sula turut bersama-sama mengawal hal tersebut.
“Yang pertama tolong koordinasi masalah pohon-pohon yang ada disana, nanti kita atur dan kemungkinan minggu depan kita sama-sama ke Sanana, supaya, jaringan yang akan dilalui itu kalau ada pohon itu kita bisa koordinasi dengan masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan, jika nantinya tidak ada akses jalan, maka PLN akan  berkoordinasi dengan Pemda setempat guna perbaikan akses jalan guna mempermudah pemasangan tiang listrik untuk penyaluran aliran listrik ke 4 Desa tersebut.
“Dengan 71 tahun ini, PLN tidak tinggal diam, PLN berusaha untuk masuk sampai ke plosok-plosok. Koordinasi kita dengan berapa kepala Desa disana dan Camat, sudah kita lakukan supaya masyarakat bisa bantu. Saya sudah empat kali ke Sanana, alhamdulillah antusias masyarakat sangat luar biasa,” ujarnya.
“Kita upaya selesaikan dari tahun ini hingga tahun 2017. Kita minta teman-teman kawal supaya ini bisa berjalan, karena tanpa teman-teman dan Pemda maupun masyarakat, pasti tak mungkin jalan,” tambahnya.
Terpisah, Plt Ketua Umum HPMS Cabang Ternate, Armin Soamole saat dikonfirmasi usai aksi dan hening itu mengatakan, dengan memperingati Hari Listrik Nasional ini, HPMS Cabang Ternate menggelar aksi untuk menyampaikan dukungan terhadap warga 4 Desa yang sedang mengajukan Class Action tersebut, guna melakukan proses hukum kepada PLN Ranting Sanana yang selama 13 tahun tidak mempedulikan listrik di 4 desa tersebut.
“PLN tidak pernah melakukan ganti rugi yang sebagaimana perintah UU tentang ketenaga listrikan, yakni nmor 30 tahun 2009 pada pasal 29 yang memerintahkan apa yang menjadi tanggung jawab PLN kepada masyarakat. Padahal terdapat kerugian masyarakat yang begitu besar hingga mencapai 19 miliar lebih. Selain itu, masyarakat yang ada di Desa Fatkauyon saat ini memasang listrik harus membayar lagi sebesar Rp 2. 500, belakangan masyarakat telah bayar 1. 600, jadi ada selisih 900. Padahal, ada standar untuk daya 450-900 dan 1500,” bebernya.
Armin menegaskan, apa yang dipraktekkan oleh PLN ini telah melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, ketidak jelasan tarif atau biaya pemasangan dari Rp2,5 juta  ke Rp1,6 juta adalah bagian dari penyimpangan.
“Aksi untuk peringati hari Listrik Nasional ini juga mengutuk tindakan PLN yang menipu masyarajat Sula yang terkait dengan pemadaman listrik di 14 desa selama 13 tahun.,” tegasnya.(@dino)
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *