Regina Agnes Minta Indro Prayitno Bayar Tagihan PT Kreasi Energi Alam

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Regina Agnes Wahyu Nurhayati, korban dugaan penggelapan investasi bara bara dari PT Kreasi Energi Alam (KEA) menuntut terdakwa Indro Prayitno mengembalikan uang yang telah dikuras hingga mencapai Rp 17. 381.462.492 dan bagi hasil yang belum diselesaikan oleh terdakwa Indro Prayitno sebesar Rp 2.133.258.610.

“Saya sudah lakukan penagihan dan somasi dan undangan klarifikasi kepada Pak Indro, namun tidak pernah ada tanggapan,” kata Regina Agnes di Ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (31/10/2023).

Penjelasan itu disampaikan Regina Agnes saat menjadi saksi korban dalam persidangan dipimpin ketua majelis I Ketut Suarta didampingi Suswanti dan Marper Pandiangan selaku hakim anggota.

Jaksa Kejati Jatim Hari Basuki dalam surat dakwaannya menyebut, PT. Kreasi Energi Alam (KEA) jalan Raya Sukomangunggal Jaya No. 28 Surabaya bergerak di bidang perdagangan batubara dan Regina Agnes Wahyu Nuhayati sebagai salah wati pemiliknya menduduki jabatan sebagai Direktur.

Sementara terdakwa Indro Prayitno adalah Komisaris utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) yang bergerak dalam bidang tambang dan trading batu bara dan berkantor di Ruko Plaza Niaga I Blok A No. 09 Kota Bogor. Susunan redaksi sbb : Direktur Utama PT SBE adalah Johanes Handoko, ST, Direkturnya Rudi Rizwan, Asep Nurjaman, Dikdik Rudiansyah; Komisarisnya adalah Paulus Agustinus.

Sekitar tahun 2017 bertempat di Supermall PTC Surabaya, Regina Agnes sebagai salah satu pemilik PT KEA dikenalkan oleh Kezia dan Taufik dengan terdakwa Indro Prajitno sebagai pemilik sekaligus komisaris PT. SBE yang memiliki usaha batu bara.

Sewaktu berkenalan, Regina Agnes menyampaikan kepada terdakwa Indro Prajitno kalau PT KEA sedang mencari batu bara dalam jumlah besar yang akan disuplai ke PLN untuk pembangkit listrik.

Mengetahui jumlah batu bara yang dibutuhkan oleh PT KEA dakam jumlah besar, terdakwa Indro Prajitno lantas secara aktif menawarkan kepada Regina Agnes agar bersedia membeli batu bara dari PT SBE, walaupun terdakwa Indro Prajitno hanya menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama PT. SBE

Usai mendengar penjelasan dari terdakwa Indro Prajitno, Regina Agnes sebagai Direktur PT KEA menjadi tertarik dan sejak 2017 bersedia membeli batubara dari PT. SBE melalui terdakwa Indro Prajitno.

Dua tahun kemudian tepatnya pada bulan Juni 2019, terdakwa Indro Prajitno berhasil mendapatkan kontrak baru dengan PT. PLN Batu bara guna sebagai pemasok batubara ke PLTU di Indramayu.

Dari situ terdakwa Indro Prajitno kembali secara aktif menghubungi Regina Agnes untuk memberitahukan kalau PT. SBE mendapat kontrak baru dengan PT. PLN Batu bara untuk mensuplai batu bara ke PLTU di Indramayu,

“Dengan adanya kontrak baru tersebut, terdakwa Indro Prajitno menilai posisi PT. SBE menjadi sama dengan PT KEA sebagai pemasok batubara ke PLN Batubara untuk pembangkit listrik,” kata jaksa Hari Basuki membacakan dakwaan.

Lanjut Hari Basuki, setelah mendapatkan kontrak baru tersebut, terdakwa Indro Prajitno secara aktif menghubungi Regina Agnes memberikan permodalan dalam pengadaan dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 35.000 sampai dengan Rp 50.000 per Ton.

“Sedangkan untuk pengembalian modalnya. Regina Agnes akan diberikan surat kuasa untuk menarik uang dari rekening Bank PT. SBE setelah menerima pembayaran dari PT. PLN Batu Bara,” lanjutnya.

Pucuk dicinta ulam pun tiba, akhirnya Regina Agnes menerima tawaran terdakwa Indro Prajitno dan bersedia sebagai pemodal dengan kesepakatan mengirim invoice ke PT KEA dan setelah diproses oleh bagian keuangan, maka pengajuan pembayaran kepada PT. SBE untuk disetujui oleh Direktur PT KEA,

“Setelah itu bagian staf keuangan PT KEA melakukan pembayaran dengan melakukan transfer dari Rekening Bank Mandiri No. 1410558000089 atasnama PT KEA ke Rekening Bank Mandiri No Rek : 1330014567895 atasnama PT. SBE,” papar jaksa Hari Basuki.

Selesai terdakwa Indro Prajitno mengirimkan batu bara ke PLTU yang ditunjuk oleh PT. PLN Batu Bara maka pihak PT. SBE mengirimkan dokumen administrasinya kepada PT KEA dan setelah batu bara diterima dan setujui oleh PLTU dan PLN Batu bara, maka PT. PLN Batubara mengirimkan form verifikasi yang menunjukkan tanggal dibayarnya batu bara masing-masing pengiriman,

Usai Regina Agnes menerima tawaran dari terdakwa Indro Prajitno untuk sebagai pemodal atas kontrak untuk sebagai pemasok batu bara ke PLTU yang ditunjuk oleh PT. PLN Batu Bara selanjutnya terdakwa Indro Prajitno bertindak secara aktif untuk dan atas nama PT. SBE dengan melakukan perjanjian kerjasama Nomor : 01/KEA-SBE/VII/2019 tanggal 07 Juli 2019. Perjanjian Kerjasamanya antara PT. SBE menerima modal sebesar Rp. 3.504.839.000.dari PT. KEA.

Sedangkan untuk Perjanjian Kerjasama Nomor : 02/KEA-SBE/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 menerima modal sebesar sebesar Rp. 3.379.533.220. Perjanjian Kerjasama Nomor : 03/KEA-SBE/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 menerima modal sebesar Rp. 3.893.887.080.Perjanjian Kerjasama Nomor : 04/KEA-SBE/VIII/2019 tanggal 01 Agustus 2019 menerima modal sebesar Rp. 3.893.887.080. Perjanjian Kerjasama Nomor : 05/KEA-SBE/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 menerima modal sebesar Rp. 4.756.103.493. Perjanjian Kerjasama Nomor : 06/KEA-SBE/IX/2019 tanggal 25 September 2019 menerima modal sebesar Rp. 5.094.240.030. Perjanjian Kerjasama Nomor : 07/KEA-SBE/IX/2019 tanggal 17 Oktober 2019 menerima modal sebesar Rp. 5.055.088.443.

Diketahui, meskipun terdakwa Indro Prajitno hanya menjabat sebagai komisaris Utama PT SBE namun pada kenyataannya, terdakwa Indro Prajitno secara aktif bertindak untuk dan atas nama PT SBE seolah-olah menjabat sebagai Direktur Utama.

Bukannya untung tapi malah buntung, terjadi masalah dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 meski PT SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, sehingga Regina Agnes mengalami kerugian.

Diketahui pula, Regina Agnes melalui kuasa dari PT. KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.

Perbuatan terdakwa Indro Prajitno pun diancam oleh Jaksa Kejati Jatim dengan pidana dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait