Regulasi Belum Ramah, Difabel Hadapi Kendala Layanan Kesehatan

  • Whatsapp
Regulasi belum ramah, Difabel hadapi kendala layanan kesehatan (foto: detikcom)

Jakarta, beritalima.com|- Regulasi untuk pemberian layanan Kesehatan kepada masyarakat berkebutuhan khusus (difabel) masih belum ramah, sehingga kendala kerap menghadangnya. Sebagai contoh, bagaimana harus menebak obat yang akan diminum hanya dengan meraba bentuk kemasan? Bagi difabel netra, itu bukan sekadar pertanyaan, melainkan kenyataan sehari-hari.

Dan di balik kenyataan itu, tersimpan pesan kuat: regulasi kesehatan belum sepenuhnya menjelma menjadi layanan yang ramah dan inklusif. Kisah nyata tersebut mencuat dalam Webinar DIGNITY #25 digelar daring (28/1), mengangkat tema “Membangun Layanan Kesehatan yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas melalui Peraturan Menteri Kesehatan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”.

Imran Pambudi dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, menyatakan kebijakan kesehatan inklusif hanya bisa terwujud bila difabel dilibatkan sejak awal. “Kami berharap partisipasi teman-teman disabilitas dalam perancangan kebijakan tentang akses layanan kesehatan selalu ada, agar kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran,” ujarnya.

Namun, suara peserta menyingkap kenyataan berbeda. Welin, Ketua III HWDI (Himpunan Wanita Disabiltas Indonesia) Pusat, menyoroti hambatan yang masih nyata, mulai dari pemeriksaan medis di lantai atas tanpa akses kursi roda, toilet duduk yang absen, informasi visual yang minim bagi Tuli, hingga komunikasi dokter yang terhalang masker.

Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat menambahkan soal dimensi administratif. Karena belum adanya standar baku surat keterangan disabilitas, biaya tambahan yang membebani, serta perlunya pelibatan difabel dalam aturan BPJS agar cakupan alat bantu dan obat benar-benar sesuai kebutuhan.

Dito, dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, mengakui keterbatasan edukasi luring bagi tenaga medis. “Jika masih ada ketidaknyamanan dalam layanan kesehatan, masukan dari komunitas disabilitas sangat kami perlukan untuk menilai efektivitas edukasi yang telah kami lakukan,” jelasnya.

Dari bahasan tersebut terlihat, belum sepenuhnya menjelma menjadi standar layanan yang konsisten scara nasional. Infrastruktur masih timpang, informasi belum ramah bagi semua ragam disabilitas, dan kebijakan BPJS perlu revisi agar lebih inklusif.

Jadi, perlunya dilakukan sejumlah pembenahan, Seperti, pelibatan difabel sejak awal dalam perumusan kebijakan, standarisasi layanan kesehatan inklusif, termasuk format surat keterangan disabilitas, peningkatan kapasitas tenaga medis melalui pelatihan luring dan daring berkelanjutan, integrasi teknologi aksesibilitas, seperti label obat braille atau QR code audio serta revisi kebijakan BPJS agar cakupan alat bantu dan obat sesuai kebutuhan difabel tanpa biaya tambahan.

Dari webinar ini, ada pesan penting yang harus diperhatikan bersama,yakni kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, termasuk difabel. Regulasi hanyalah pintu awal. Praktik nyata di lapangan yang menentukan apakah hak itu benar-benar terwujud.

Jurnalis: abdul hadi (difabel netra)&abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait