SURABAYA – Akhir-akhir ini, dunia pendidikan digegerkan dengan adanya peristiwa yang meresahkan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) wilayah Jawa Timur. Awal mula gegernya dikarenakan adanya dugaan pemotongan gaji pokok para GTT/PTT oleh pihak sekolah.
Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Surabaya, Farid Firmansyah menjelaskan, GTT/PTT yang seharusnya menerima gaji pokok secara utuh namun dipotong oleh pihak sekolah dengan alasan menunggu dana honorarium yang bersumber dari pemerintah provinsi dicairkan.
Padahal, GTT/PTT mestinya menerima gaji pokok secara utuh ditambah honorarium yang bersumber dari pemerintah provinsi Jawa Timur.
“Sementara ini, hasil temuan kami ada dugaan pemotongan dana honorarium GTT/PTT setiap orang sebesar 750 ribu,” jelas pria asli Surabaya tersebut. Selasa, (04/6/2019).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC GMNI Surabaya, Ronald Pamungkas mengatakan, mestinya harus ada pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan baik itu tingkatan Kota Surabaya ataupun Provinsi Jawa Timur karena apabila dibiarkan akan merugikan para GTT/PTT.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur ataupun Kota Surabaya untuk segera membuat regulasi yang jelas terkait honorarium GTT/PTT SMA/SMK Negeri” tegasnya.
Ronald sapaan akrab Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC GMNI Surabaya ini juga menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian dan analisis hukum berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi oleh para orang yang disebut pahlawan tanpa tanda jasa.
“Kami akan melakukan pendampingan sampai apa yang menjadi hak para guru atau pegawai disampaikan secara penuh tanpa adanya potongan dengan alasan yang tidak jelas” ungkap mahasiswa yang kuliah Ilmu Hukum tersebut. (ari)