MALANG, Beritalima.com-
Perjuangan yang begitu gigih akhirnya terwujud. Ketua Komisi E DPRD provinsi Jatim Sri Untari Bisowarno pernah mengusulkan ke komisi E DPRD provinsi Jatim, agar masalah kekurangan tenaga pendidik di lingkungan sekolah swasta, disampaikan ke Kementerian pendidikan RI.
Komisi E menyambut baik dan mengapresiasi, karena pada akhirnya usulan tersebut dikabulkan oleh Kementerian pendidikan RI. Perihal tersebut dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025.
Sebuah usaha perjuangan panjang yang sukses mendorong lahirnya kebijakan penting dan menjadi kabar menggembirakan untuk sekolah-sekolah swasta di Jawa Timur.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pemerintah pusat belum lama ini mewujudkan harapan Sri Untari sebagai inisiator.
Regulasi tersebut mengatur redistribusi dan mutasi ASN sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
“Perjuangan kamipun akhirnya membuahkan hasil. Dan pemerintah pusat telah mendengar usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian,” terang Sekretaris DPD PDI-P Jatim ini.
Sri Untari adalah salah satu motor penggerak dari lahirnya kebijakan tersebut.
Untari menyebut, jika aturan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan di Jawa Timur, utamanya yang melibatkan sekolah swasta.
Dan aturan itupun dianggap sebagai angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini menghadapi krisis tenaga pendidik.
Menurut Ketua umum Dekopin pusat ini, bahwa redistribusi guru ASN ini merupakan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Peraturan ini tidak hanya sekadar memindahkan guru dari sekolah negeri ke sekolah swasta. Tetapi juga memastikan bahwa tenaga pendidik tersebut ditempatkan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.(Yul)