KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Lawang Kabupaten Malang diduga tak sesuai bestek Pasalnya, proyek yang dianggarkan senilai Rp 150 Juta di Rencana Umum Penganggaran (RUP). Yang dianggarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Ciptakarya (DPKPC) Kabupaten Malang ini tampak menggunakan kayu bekas, bahkan hingga kini proses pembangunan masih belum selesai, dan dikabarkan proyek tersebut disubkontrakkan senilai Rp 30 juta.
”Informasi yang saya terima proyek tersebut digarap senilai Rp 30 juta saja, bahkan kayunya pakai kayu lawas mas, kalau kayak gini kan gak lama nanti hancur lagi, ” ungkapnya salah satu warga yang enggan namanya di mediakan.
Saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya, Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Ciptakarya Kabupaten Malang, mengakui bahwa proyek tersebut milik DPKCP. Untuk total anggarannya, Wahyu mengatakan telah dikurangi dari total perencanaan sebelumnya, dari senilai Rp 150 Juta menjadi Rp 89 Juta.
” Karna nilainya cuma sedikit, cuma 89 Juta, dari 150 Juta kita kurangi karena ada beberapa kegiatan yang harus kita biayai ” kata Wahyu, Selasa (16/01/2018).
Terkait masih belum selesai dikerjakan, Wahyu mengakui pekerjaannya terlambat.
” Kemarin itu ada anggaran tersisa, jadi pengerjaannya telat. Memang seharusnya selesai Desember kemarin, ” katanya.
Sementara itu pemilik CV yakni Pieter dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Massanger tidak ada jawaban, dan perlu diketahui bahwa pekerjaan tersebut sudah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Malang dan Bupati. (sn)