Rehab Pasar Pagak dan Sumakul Kabupaten Malang 2021 Dilaporkan Ke Kejati Jatim

  • Whatsapp

Malang, beritasembilancom | Masyarakat pemerhati kontruksi Malang Raya Selasa 17/05 melaporkan Proyek pemeliharaan pasar Pagak dan Pasar Sumber Manjing Kulon (Sumakul) Kabupaten Malang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Pasalnya proyek yang dimenangkan dengan harga kontrak senilai Rp 2,4 Miliar tersebut dimenangkan oleh CV Nads Utama Karya yang beralamat di Jalan Kunta Bhaswara VIII/7 Kota Malang Jawa Timur, dan dikerjakan pada tahun 2021 itu dinilai tak sesuai dengan spesifikasi.

Bacaan Lainnya

Pasar Pagak Kabupaten Malang
Pasar Pagak Kabupaten Malang

“Dugaan adanya tidak sesuai spesifikasi ini terkuak setelah kami bersama tim melakukan pengecekan pekerjaan fisik di lapangan,” ujar Sony Harianto Koordinator Masyarakat Pemerhati Korupsi kepada awak media Kamis, 19/05.

Sebelumnya Rehabilitasi pasar Pagak tersebut sudah dilaporkan kepada pihak PPKom Disperindag Kabupaten Malang dan plt Kadis. Namun, pihak PPkom mengaku masih ada masa pemeliharaan dan akan dilakukan perbaikan.

“Setelah kita cek lagi di Lapangan pada senin 16/05 lalu, masih belum ada perubahan, bahkan beberapa item masih tetap dan tidak dibongkar, untuk itu kami langsung melaporkan hal itu ke Kejati,” ujarnya.

Selain Disperindag, ada juga beberapa Dinas di Malang yang turut dilaporkan terkait pembangunan lelang DAK 2021 dan beberapa temuan BPK. San

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait