Baturaja, beritalima – Rehab ruang kelas delapan pekerjaan (paket) di SMA Negeri 1 OKU, Tahun Anggaran 2013 dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dikerjakan secara Swakelola oleh pihak SMA Negeri 1 tidak sesuai dengan SPEK/RAB yang tertuang dalam gambar.
Pekerjaan rehab ruang kelas dilaksanakan Berdasarkan surat perjanjian Nomor 425/31/DAK-2013/III/XIV/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.605.200.000,00 jangka waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender terhitung sejak dana bantuan diterima oleh pihak sekolah. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 2502/SP2D-LS/300.001 tanggal 20 Desember 2013.
Dari hasil penelusuran tim ahli Lembaga Akuntansi Publik, rehab ruang kelas delapan SMA Negeri 1 OKU tidak menunjukkan kemajuan fisik selesai 100%, karena dari pemeriksaan RAB dan fisik pada 10 Februari 2014 terdapat kekurangan Volume pekerjaan sebesar Rp.10.858.269,87,
Sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pasal 6 huruf f, yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dari tim teknis kegiatan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian Kepala Dinas Pendidikan kurang cermat dan lalai dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
saat dikonfirmasi Wartawan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Mahyudin Helmi, enggan berkomentar,
Sementara pihak sekolah sampai sekarang tidak bisa dikonfirmasi dengan alasan kepala sekolah yang menjabat pada saat peruhaban ruang kelas di SMA Negeri 1, sudah pindah tugas.
(Ariyan)