Rehab Rumdin Bupati Malang di Jalan Gede Kota Malang Disorot

  • Whatsapp
Rumah Dinas Bupati Malang Di Jalan Gede Kota Malang.

Kabupaten Malang, beritalima.com | Rehab Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Malang di Jalan Gede, Kota Malang Jawa Timur yang mencapai miliaran dalam kurun waktu tiga tahun, bahkan rehab yang dimulai semenjak tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 hingga saat ini, banyak mendapat sorotan dari masyarakat salah satunya LSM Pro Desa.

“Kita sepakat ya, Bupati menginginkan Rumdin (Rumah Dinas) dipakai untuk hunian dan sekaligus tempat kerja, ya itu tidak masalah, tujuannya bisa mengefisiensi kinerja beliau,” ungkap Koordinator LSM ProDesa, Achmad Khoesaeri, dihubungi awak media Minggu 10/12.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, menurut Khoesaeri sebelumnya Rumdin yang di Jalan Gede (rumah Wakil Bupati) disulap menjadi Rumdin Bupati, yang sebelumnya Rumdin Bupati itu berada di Jalan Agus Salim (Pendopo Malang) bagaimana nasibnya sekarang.

“Sebelumnya kan sudah punya Rumdin yang berada di area Pendopo Peringgitan, Jalan Agus Salim, Kota Malang. Lalu bagaimana nasib Rumdin yang di berada pendopo kota itu, ah itu namanya buang-buang duit. Artinya pemborosan. Jadi pemborosannya bukan hanya di pembangunannya sekarang loh. Akan tetapi, ke depan tiap tahun Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang harus memberikan biaya perawatan di sejumlah Rumdin. Kan setelah rumah dibangun, trus tidak mungkin didiamkan saja, tapi setiap tahun akan muncul anggaran rutin untuk perawatannya,” ungkap Khoesaeri.

Selain itu, masih menurut Khoesaeri bahwa rehab Rumdin Bupati itu tidak mendesak untuk menunjang kinerja Bupati Malang karena, jarak rumah dinas dengan pendopo Agung dekat sekali.

“Mendesak untuk apa? Kalau memang rumah dinas Bupati itu tempatnya di lereng Gunung Arjuna atau lereng Gunung Semeru mungkin bisa dikatakan mendesak. Kantor Bupati yang berada di Jalan K.H. Agus Salim kan berdekatan sama-sama di wilayah Kota Malang dengan Rumdin yang saat ini di tempati Bupati. Hanya berjarak beberapa kilometer,” tegasnya.

“Jadi, apabila dikatakan mendesak, ya tidak mendesak. Berapa lama si waktunya yang dibutuhkan Bupati. Ya kalau kita rakyat biasa, ketika mau jalan ternyata macet di kota malang, tentu menjadi lama. Nah, kalau Bupati kan seorang kepala daerah punya Patwal (Patroli Pengamanan Lalu Lintas). Itu merupakan hak seorang kepala daerah meminta hak istimewah untuk lewat,” lanjutnya.

Foto : Koordinator LSM Pro Desa Achmad Khoesaeri.

Ia juga menanggapi pernyataan dari Dinas PKPCK, terkait Bupati Malang tidak menempati Rumdin di Jalan K.H. Agus Salim Pendopo Agung Kota Malang dikarenakan ingin menjaga keutuhan dari bangunan cagar budaya.

“Kalau menjadi cagar budaya kami sepakat, bahwa kami ikut memperjuangkan. Tujuan pendopo di Kota Malang itu kami perjuangkan menjadi bangunan cagar budaya, ketika tidak digunakan lagi agar tidak dijual, atau dihapus atau berubah bangunannya. Meski menjadi cagar budaya kan masih bisa dipakai, asalkan tidak berubah bentuk,” jelasnya.

“Mulai zamannya Pak Rendra Bupati dulu sudah cagar budaya. Jadi, ketika membangun rumah dinas di Pendopo Kepanjen, beberapa bulan kemudian keluar cagar budaya. Dan salah satu cagar budaya ya rumah dinas itu. Dulu Pak Rendra juga menempati kok. Tapi sekarang kok tidak? Kok malah menempati Rumah Dinas yang seharusnya diperuntukkan Wakil Bupati Malang. Kemudian Wabup dikontrakkan namun tidak ditempati. Dari pada Wabup kontrak, mending Rumdin Bupati yang di peringgitan ditempati wabup saja,” tambahnya.

Renovasi Rumdin Bupati di tahun 2023 ini, disebutkan juga peruntukkannya salah satunya untuk membuat mushollah baru. Sedangkan mushollah sudah ada di Rumah Dinas Bupati.

“Kan mushollah nya sudah ada. Mushollah segitu itu di desa sudah besar sekali kalau di kampung saya. Jadi mushollah berapa itu,” kata dia.

Masih kata Khoesaeri, pada akhir-akhir ini beberapa anggaran di hampir semua dinas mengalami pemangkasan anggaran, banyak proyek-proyek seperti infrastruktur bersentuhan dengan masyarakat juga berpengaruh. Maka merenovasi Rumdin Bupati adalah merugikan rakyat.

“Jangan banyak rencana-rencana anggaran yang diboroskan. Seperti yang kita ketahui, kemarin-kemarin juga banyak dipotong untuk penanganan Pandemi Covid-19. Namun, sekarang ketika Pandemi sudah tidak ada, dipotong lagi untuk mendampingi Pemilu (Pemilihan Umum) tahun depan. Banyak sekali tugas-tugas di luar rencana, sehingga harus banyak yang dilakukan pemotongan, yang rugi itu sebenarnya kan masyarakat,” tegasnya.

“Karena potongan itu terlalu banyak, akhirnya banyak infrastruktur yang tidak dikerjakan. Padahal itu dibutuhkan oleh masyarakat. Baik menunjang perekonomian maupun kesejahteraan rakyat. Dari pada berboros-borosan begitu. Bermiliar-miliar merenovasi Rumdin Bupati dan anggarannya trus tidak selesai-selesai. Bisa saja di tahun depan dianggarkan lagi, entah buat apa. Mungkin untuk penambahan fasilitas-fasiltas lain, misalnya kamar mandinya kurang minta ditambahi lagi atau apalah,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Malang terdapat Dua lokasi yakni berada di kota Malang, Pendopo Kepanjen Kabupaten Malang yang di bangun sejak pemerintahan masa Bupati Rendra Kresna, dan hingga saat ini Rumdin Bupati dan Wabup belum ditempati. [Ndu/Red]

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait