JEMBER, beritalima.com | Hasil rekaman video di sebuah toilet restoran di Jember, pengakuan tersangka MA (23) asal Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, hanya untuk konsumsi dan koleksi pribadi.
“Pengakuan tersangka hanya untuk konsumsi dan koleksi pribadi,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam Press Conference, Sabtu (5/2/2022).
Diketahui, tersangka yang masih berstatus bujang atau belum menikah tersebut, merekam konsumen wanita saat hendak buang air kecil di toilet tempat kerjanya.
“Lalu tersangka mengikuti dan merekam lewat lubang bawah pintu. Karena ketahuan, lalu korban AF (21) melapor ke kami. Kemudian, kemarin tersangka kita amankan,” jelasnya.
Disamping itu, Polisi juga akan memeriksa pihak manajemen restoran dan sejumlah CCTV yang ada dilokasi kejadian.
Menurut keterangan tersangka dan pengamatan kepolisian di media sosial, memang belum ada video yang disebarkan oleh tersangka.
“Tersangka akan kami kenakan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 KUHP juncto 9 ayat 1 sub pasal 29 dan pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan Maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Sug)