Rekanan Wastafel Menang Gugatan, Kuasa Hukum Serahkan Putusan Inkrah ke DPRD Jember

  • Whatsapp
Kuasa hukum rekanan wastafel menyerahkan putusan pengadilan negeri ke DPRD Jember (beritalima.com/sugik)
Kuasa hukum rekanan wastafel menyerahkan putusan pengadilan negeri ke DPRD Jember (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Rekanan proyek wastafel menang gugatan, Tim Kuasa Hukum kini menyerahkan putusan inkrah Pengadilan Negeri ke DPRD Jember.

Penyerahan putusan dari PN Jember, sebagai dasar untuk menganggarkan pembayaran hutang Pemerintah Kabupaten Jember, kepada beberapa rekanan.

Bacaan Lainnya

Dewatoro S Putra selaku Kuasa Hukum dari rekanan mengatakan, kali ini pihaknya menyerahkan kurang lebih 41 gugatan yang dimenangkan rekanan wastafel, dengan nilai total sekitar Rp.31 miliar.

“Itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Juga memerintahkan sebagai tergugat (Pemkab Jember), untuk segera membayar dan menyelesaikan seluruh hak-hak dari penggugat,” katanya, Jumat (9/9/2022).

Bertempat di Gedung DPRD Jember, Dewatoro menjelaskan, sesuai dengan amar putusan dari PN Jember, memerintahkan Pemkab Jember untuk segera membayar hutang kepada rekanan.

“Mereka harus tunduk putusan, karena dia (Pemkab Jember) tidak melayangkan hukum lanjutan,” ujarnya.

Setelah menerima putusan inkrah tersebut, pihak Kuasa Hukum rekanan melayangkan surat ini ke DPRD Jember, agar DPRD ada pijakam hukum untuk menganggarkan di P-APBD atau APBD.

“Karena dua tahun kita menunggu, untuk segera dibayarkan, karena rekanan sudah banyak modal yang pinjam dari Bank, dan setiap tahun juga membayar bunga,” keluhnya.

Gugatan yang dilakukan ini, juga sebagai instruksi dari Bupati Jember H. Hendy Siswanto, agar Pemkab Jember bisa membayar hutang rekanan.

“Karena putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan Bupati sudah ada pijakan untuk melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Menurut Dewatoro, ada sekitar 18 rekanan yang ditangani, dengan total tagihan sebesar Rp.13 miliar.

Putusan inkrah dari PN Jember yang diberikan oleh kuasa hukum rekanan, diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Dwi Setiawan.

Menurut Dedi, dirinya akan merapatkan dengan anggota DPRD lainnya, terutama di bidang anggaran.

Dirinya mengakui, putusan yang diterima tersebut sudah jelas dan inkrah. Karena yang dikeluarkan PN Jember sudah final.

“Jadi harus kita perjuangkan untuk proses penganggarannya. Kita juga akan berupaya secepat mungkin, agar anggaran tersebut bisa masuk ke dalam R-APBD atau APBD 2023,” tegasnya.

“Ingkrah ini, jadi dasar kita untuk memperjuangkan di badan anggaran nanti,” imbuhnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait