SURABAYA – Seorang Driver Ojek Online asal Surabaya bernama Ahmad Sopian duduk sebagai terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp. 119 miliar lebih. Sopian diadili gara -gara menjual data pribadinya kepada DPO Reza dan DPO Marcel sebesar Rp.250 ribu.
Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ludjeng Andayani dan Rakhmawati Utami dalam surat dakwaannya menjelaskan, awalnya Ahmad Sopian melalui grup facebook jual beli rekening, sepakat menjual data pribadinya sebesar Rp.250 ribu kepada DPO Reza dan DP Marcel untuk dibuatkan rekening Bank Sinarmas, SimasDigiSavings.
SimasDigiSavings adalah tabungan yang dapat melakukan transaksi dengan limit per hari sejumlah Rp.5 miliar dengan jumlah total per transaksi Rp.250 juta.
“Selanjutnya, untuk pembuatan rekening tersebut, Sopian pada 5 Juni 2024 diminta memasukkan data pribadi nomor handphone serta Email dan verifikasi wajah,” kata Jaksa Ludjeng membacakan surat dakwaan. Selasa (18/3/2025).
Namun, berdasarkan data portal Bank Indonesia tanggal 22 Juni 2024 pukul 12.22 WIB sampai pukul 15.38 WIB ditemukan transaksi tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sebesar Rp 119.9 miliar.
Transaksi anomali itu dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi.
“Juga ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim ke Bank lain sebanyak 12 rekening Bank milik orang yang berbeda. Terdapat 9 kali transaksi atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas dengan jumlah sebesar Rp. 2.2 miliar. Uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke Aset Crypto,” lanjut Jaksa Ludjeng.
Bank Jatim mengklaim memiliki PC (program computer) pada laptop Merek Lenovo seri Thinkpad dengan IP Address 192.171.8.94 berfungsi sebagai monitoring dan keamanan operasi jaringan, PC itu telah terpasang anti virus dengan jenis Kaspersky yang masa aktif anti virusnya selalu otomatis diperpanjang dari perusahaan. Dan dalam pergantian user serta password dilakukan setiap bulan sekali.
“Pada tanggal 22 Juni 2024 PC dengan alamat IP Address 192.171.8.94 tersebut dalam posisi tidak dimatikan dan tanpa adanya pengawasan untuk waktu lama, sehingga menimbulkan transaksi tidak wajar pada BI-Fast Bank Jatim dengan menggunakan script di Server CI – CONN yang baru diketahui pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024,” pungkas Jaksa Ludjeng.
Dikonfirmasi setelah sidang, penasihat hukum Ahmad Sopian, Anwar Badri menyebut kliennya tidak tahu kalau rekeningnya sudah disalahgunakan oleh DPO Reza dan DPO Marcel. Menurutnya, Sopian hanya menyediakan data pribadinya untuk dibuatkan rekening. (Han)




