Indikator kemajuan suatu daerah bukan di lihat pada ada atau tidaknya pembangunan reklamasi di daerah tersebut. Dalam proses pembangunan reklamasi pantai tembok Berlin sampai Sejauh ini, pemerintah kota Sorong terkesan menutup informasi publik dan tidak transparansi terhadap warga kota Sorong secara umum & terkhusus warga yang tinggal di sekitaran lokasi rencana pembangunan reklamasi pantai tembok Berlin, Selasa (06/06/17)
Berdasarkan Pasal 3 Undang – Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yakni : Pasal tersebut menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Contohnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang akan menjadi kerangka acuan dalam melakukan proyek reklamasi tersebut pun Kami Warga Kota Sorong tidak tau di mana rimbanya.
AMDAL adalah syarat wajib & sebagai legitimasi pembangunan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Bukan hanya itu saja, pembangunan reklamasi pantai tembok Berlin pun tidak nampak jelas. Yakni :
1. Alasan pembangunan reklamasi ?
2. Tujuan pembangunan reklamasi ?
3. Manfaat pembangunan reklamasi ?
4. Dampak positif & negatif pembangunan reklamasi ?
5. Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ?
Di dalam pasal 22, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tertulis jelas bahwa : setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL
Lain hal masalah Dampaknya dengan material yang digunakan, seperti yang di sampaikan dalam surat kabar. bahwa akan ada 20 persen material dari dalam kota Sorong & 80 persen dari luar kota Sorong yang akan digunakan untuk menimbun 25 hektar di kawasan reklamasi pantai tembok Berlin. (Charles)