Reklamasi Tambang Batu Hijau Terus Dilakukan Guna Menata, Memulihkan,Memperbaiki Kualitas Lingkungan dan Ekosistem

  • Whatsapp

Oleh: Abdul Rozak

SUMBAWA BARAT, NTB. Beritalima.com| 22Agustus 2025 – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang merupakan tambang tembaga dan emas terbesar yang bertempat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terus melakukan Reklamasi tambang hingga saat ini. Reklamasi sendiri merupakan tanggungjawab mutlak perusahaan di atas lahan seluas 786,31 hektare.

Kewajiban perusahaan untuk mengembalikan fungsi hutan seperti sedia kala.Karena untuk pengelolaan lingkungan yang baik dapat meningkatkan efisiensi operasional, yang memberikan keuntungan jangka pendek dan jangka panjang. Sehingga reklamasi sangat penting dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Tujuannya untuk mengubah penggunaan lahan terganggu menjadi penggunaan yang produktif sesuai peruntukkannya. Menstabilkan secepatnya permukaan lahan terganggu akibat konstruksi, penambangan atau penimbunan batuan. Meminimalkan erosi dan sedimentasi dari lahan reklamasi ke aliran air permukaan. Menumbuhkan kembali vegetasi asli yang lestari sesuai dengan fungsi kawasannya serta membantu kembalinya spesies tanaman langka, berharga atau memiliki arti penting bagi restorasi habitat satwa liar.

Reklamasi akan berlangsung hingga pasca tambang nantinya. Proses reklamasi bukaan lahan tambang menggunakan batuan hasil galian tambang yang secara ekonomis dianggap tidak bernilai.

Kegiatannya sendiri dilakukan secara pararel dengan operasi penambangan perusahaan dimana dilakukan sesegera mungkin pada lahan-lahan yang telah selesai digunakan untuk mencegah erosi dan mempertahankan kestabilan struktur lereng, serta membentuk kembali struktur dan keanekaragaman vegetasi yang sama seperti sebelum penambangan sesuai dengan peruntukan akhirnya.

Secara umum, pada area reklamasi di Batu Hijau yang telah berumur lima tahun lalu, semua kriteria keberhasilan yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 1827/2018 dapat di penuhi.

Soal luas lahan yang telah di reklamasi,sampai pertengahan tahun 2022 total lahan yang telah di reklamasi mencapai 786,31 Ha dari 3.185,81Ha luas lahan yang dibuka. Di lahan itu terdapat lebih dari 90 jenis pohon asli Batu Hijau, baik spesies pohon untuk produksi dan bernilai ekonomis maupun spesies pohon yang bernilai penting secara ekologis dan konservasi.

Namun dari pemantauan ekologi juga dilakukan secara intensif untuk memastikan keefektifan kegiatan reklamasi yang telah dilakukan agar sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Hasil pemantauan menunjukkan adanya pemulihan kualitas lingkungan yang ditunjukkan dengan peningkatan kesuburan tanah, perbaikan iklim setempat, keragaman spesies pohon yang ditanam, dan ditempatinya daerah reklamasi sebagai habitat satwa liar asli Batu Hijau, seperti rusa, ayam hutan, musang, kelelawar, elang, dan satwa liar lainnya.

Sementara tanaman yang ditanam untuk proses reklamasi ini cukup bervariasi dan diambil dari tanaman sekitar areal tambang. Di antaranya, kayu rimas, ipil, bungur, gelumpang dan cukup banyak jenis tanaman lain. Semua tanaman tersebut diambil biji atau anakannya untuk disemai di persemaian. Setelah berusia 6 bulan barulah akan dijadikan tanaman untuk reklamasi.

Dalam melakukan kegiatan reklamasi PT Amman Mineral Nusa Tenggara bermitra dengan masyarakat dan perusahaan lokal terutama terkait penyesuaian tenaga kerja dan pengadaan material untuk kebutuhan reklamasi.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait