Dompu-NTB. beritalima.com| Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Dompu yang Ke-8 kalinya menjadi kebanggaan tersendiri dan patut disyukuri, akan tetapi beberapa pekerjaan rumah yang harus dikerjaan atas pretasi yang tersebut.
Merespon hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi NTB atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Dompu melakukan rapat tindak lanjut dihadiri oleh Bupati Dompu, Sekda, Pimpinan OPD, Camat , yang diadakan di ruang rapat Bupati, Jum’at ( 27/05/22).
Bupati Dompu Kader Jaelani mengungkapkan beberapa poin penting yang harus segera dilaksanakan untuk menuntaskan rekomendasi tersebut, diantaranya :
Kabupaten Dompu agar melakukan penyempurnan dan menetapkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah, untuk itu OPD terkait agar segera menyusun penyempurnaan sesuai yang direkomendasikan.
Meningkatkan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tetap berpedoman pada peraturan Pengelolaan Dana BOS yang berlaku.
Meningkatkan Verifikasi terhadap Belanja Pegawai, pengelolaan Administrasi harus menjadi perhatian karena lemahnya sistem pengendalian intern kita terhadap manajemen kepegawaian pada akhirnya bisa menjadi berdampak pada munculnya temuan keuangan yang berpotensi merugikan daerah atau negara.
Perlunya penertiban pengelolaan Dana Hibah baik dari sisi penganggaran maupun pelaporan atau pertanggung jawabannya.
Meningkatkan pengelolaan Kas dan Persediaan pada Pemerintah Kabupaten Dompu
Menertibkan pengelolaan Aset, baik dengan terus melakukan pemutakhiran data secara berkala maupun penyelesaian masalah aset dan pengamanan Aset pemerintah daerah.
“Itu adalah beberapa hal yang harus segera menjadi perhatian dan harus kita tindak lanjuti untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, “ katanya.
Menutup arahannya Kader jaelani mengingatkan ke OPD yang mendapatkan rekomendasi BPK, agar segera menuntaskan dan segera mengerjakan pekerjaaan rumahnya, agar terciptanya indikator birokrasi yang bersih dan transparan tercapai.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan kita yaitu terciptanya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju Dompu MASHUR dapat terwujud”imbuhnya.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Inspektur Inspektorat Khaeruddin, SH. mengatakan, LHP yang dikeluarkan BPK RI perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Barat akan berlaku selama 60 hari terhitung sampai tanggal 01 Agustus 2022.
“Oleh karena itu saya meminta semua OPD yang mempunyai catatan laporan keuangan yang belum tuntas agar segera menyelesaikan administrasinya sebelum tanggal tersebut” imbuhnya.
Kemudian khaeruddin menambahkan, LHP BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:143.B/LHP/XIX.MTR/04/2022 tanggal 26 April 2022, secara garis besar rekomendasi BPK berisi kesalahan penginputan, pengadmistrasian baik itu laporan keuangan dan penertiban aset yang tidak sesuai aturan dan arahan yang sudah ditentukan.
“Saya meminta semua OPD yang mendapat catatan LHP BPK, segera merapikan aset,menyusun, mengganti dan mengembalikan setiap rupiah kerugian uang negara ke kas daerah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku”, Inspektur mengingatkan
Kesempatan yang bersama Sekretaris Daerah Gatot Gunawan PP, SKM. M.MKes. saat menutup rapat tindak lanjut menyampaikan, walaupun ada beberapa catatan dari BPK, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2021 patut diapresiasi.
“Karena diantara 10 Kabupaten Kota Se Provinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Dompu merupakan daerah yang sedikit koreksi atas rekomendasi atas LHP BPK, mudah-mudahan ditahun selanjutnya pretasi ini bisa terus dipertahankan dan tingkatkan” harapnya. (Yan/Rozak)