SURABAYA – beritalima.com, Rencana penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya untuk merekonstruksi dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan Siti Fatimah, asisten rumah tangga (ART) di Jalan Serayu No. 1 Surabaya, batal digelar.
Upaya rekonstruksi yang sedianya dilakukan dirumah yang berstatus dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor eksekusi 52/EKS/2021/PN.Sby itu, urung dilakukan.
Pembatalan rekonstruksi ini tentu saja mendapatkan protes dari Alvianto Wijaya selaku kuasa hukum dari keluarga Alex Ongkywijoyo mewakili Siti Fatimah. Alvianto mengaku kecewa dengan pembatalan rekonstruksi tersebut, lantaran tidak alasan yang tidak jelas.
“Tadi saya dengar ditunda karena ada awak media. Itu saja yang saya dengar. Tidak ada penjelasan secara rinci, hanya saja nanti rekonstruksi dilakukan di Polrestabes,” terang Alvianto Wijaya. Rabu (16/2/2022).
Terkait batalnya rekonstruksi di Jalan Serayu karena ada awak media, kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirsal Maulana tampak kebakaran jenggot. Menurutnya rekonstruksi tersebut tidak dibatalkan, melainkan ditundah.
“Berdasarkan keterabgan penyidik, pertimbangan keamanan yang tidak memungkinkan dan rencana akan djadwalkan ulang,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA).
Ditambahkan Mirsal, pihaknya akan tetap akan menginfokan media untuk tempat dan lokasi pelaksaan rekonstruksi selanjutnya.
“Saya sudah perintahkan penyidik melaksanakan rekonstruksi secara terbuka untuk smua pihak termasuk dari media. Kami kan selalu terbuka untuk pengungkapan dan release ke media,” sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi nomor : LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021, Asisten Rumah Tangga (PRT) Alex Ongky Wijoyo yang bernama Siti Fatimah, melaporkan Vincent Adiwangsa karena sudah menganiya dirinya. Sebaliknya, sepuluh hari kemudian, gantian giliran Vincent Adiwangsa yang melaporkan Sita Fatimah ke Polrestabes Surabaya dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan.
Dua laporan penganiayaan tersebut sebagai buntut dari putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/EKS/2021/PN.Sby atas rumah di Jalan Serayu No 1 Surabaya. (Han)