Rekontruksi Dugaan Penganiayaan Asisten Rumah Tangga di Jalan Serayu, Digelar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga di Jalan Serayu No 1 Surabaya di Unit Jantranas. Selasa (29/3/2022).

Rekonstruksi ini sebagai buntut dari laporan Siti Fatimah terhadap Ong Henggky Wijoyo berdasarkan
laporan polisi nomor : LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021 lalu.

Dalam gelar rekonstruksi kasus penganiayaan ini, Siti Fatimah selaku pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya, sedangkan Terlapor Hengky dkk perankan oleh anggota Polisi dari Polrestabes Surabaya.

Rekonstruksi kasus penganiayaan Fatimah dilakukan ini digelar di gedung RPK Polrestabes Surabaya.

Walupun ada sedikit miskomunikasi, tetapi tidak menghalangi jalannya rekontruksi. Rekonstruksi berlangsung sekitar 90 menit dan disaksikan oleh tim dari unit Jantrannas dan Unit Resmob.

Kasatreskrim Polresrabes Surabaya, Maulana Mirsa menyampaikan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut, memerankan masing-masing peranannya dalam BAP baik dari Pelapor Unit Resmob dan Pelapor dari Jantranas.

“Namun untuk kesimpulan kita tidak bisa langsung menjawab , kita butuh waktu,” ujar Kasat Mirsa.

Perkara ini berawal pada laporan polisi nomor : LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021, Asisten Rumah Tangga (PRT) Alex Ongky Wijoyo yang bernama Siti Fatimah, melaporkan Vincent Adiwangsa karena diduga menganiaya dirinya. Sebaliknya, sepuluh hari kemudian, gantian giliran Vincent Adiwangsa yang melaporkan Sita Fatimah ke Polrestabes Surabaya dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan.

Dua laporan penganiayaan tersebut sebagai buntut dari putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/EKS/2021/PN.Sby atas rumah di Jalan Serayu No 1 Surabaya.

“Dengan adanya rekonstruksi ini, akan membuka secara terang benderang atas peristiwa hukum yang dialami oleh Kliennya. Saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan penyidik dan anggota dari tim Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya, semoga setelah diadakannya rekonstruksi ini dapat segera diproses lebih lanjut,” tutur Mochamad Kholis SH, selaku kuasa hukum pelapor, Siti Fatimah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait