Situbondo, Beritalima.com – Satreskrim Polres Situbondo hari ini menggelar rekontruksi dalam perkara kasus pencurian dengan modus berpura – pura menjadi pembantu rumah tangga yang menimpa korban Rahel Setiowati seorang PNS di lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Situbondo, hari ini di lakukan rekontruksi, Kamis (27/4).
Dalam rekontruksi, pelaku yang diperankan tersangka DWS warga Tamanan Bondowoso serta teman pelaku yang diperankan seorang penyidik dan dipimpin kanit pidum Satreskrim Polres Situbondo IPTU Sadali,SH, berlangsung lancar.
Dari rekontruksi diceritakan berawal saat rumah dalam kondisi kosong karena pemilik rumah sedang diluar dan ayah korban sedang berada gereja, melihat kondisi rumah dalam kondisi kosong pelaku dengan mudah rencananya kemudian pelaku masuk ke kamar korban.
Setelah puas mengacak kamar korban, pelaku mengunci pintu ruang tamu kemudian dilanjutkan ke kamar pelaku mengambil baju dan barang yang terletak di lantai dua, kemudian turun lewat samping kamar tamu dan keluar melalui garasi.
Tak lupa pelaku menaruh kunci rumah di pot bunga yang berada persis di luar korban korban, Selanjutnya pelaku kabur dengan dibonceng oleh temannya yang sudah menunggu dijalan depan rumah korban.
Kasubag Humas Polres Situbondo IPTU Nanang Priambodo mengatakan rekontruksi yang dilakukan oleh pelaku, sekitar 12 adegan, berdasar laporan korban 2 buah gelang 3 cincin, raib dari kamarnya kerugian diperkirakan Rp 28 juta.
“Dari lihainya aksi pelaku, diduga pelaku adalah komplotan pencuri rumah yang menyaru sebagai pembantu, Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun,”Jelas Humas Polres Situbondo.
Berdasarkan informasi dari ayah pemilik rumah, Pelaku masih baru menjadi pembantu rumah tangga di rumah korban, Fakta baru muncul saat rekontruksi pelaku mengaku di jemput oleh temannya seorang perempuan warga mangaran yang saat ini sedang diselidiki identitasnya oleh petugas untuk pendalaman.(JOE).