Rekrutmen PPK Di Aceh Utara Curang, KIP Diduga Kangkangi PKPU

  • Whatsapp

Aceh Utara, Beritalima – Persoalan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menuai banyak persoalan yang dimulai pada saat pengumuman seleksi administrasi sampai dengan tahapan pengumuman akhir.

Dimana adanya dugaan permainan dalam seleksi Anggota PPK di Aceh Utara mencuat setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara di media sosial. Yakni, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali Kecamatan Baktiya pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi dan Zulfahmi Kecamatan Matang Kuli pada Nomor urut 63 tidak lulus Administrasi.

Pun demikian, pada Pengumuman selanjutnya Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut ketiga lulus sebagai Anggota PPK Baktiya dan Zulfahmi pada nomor urut satu sebagai Anggota PPK Kecamatan Matang Kuli.

Tidak hanya itu rupanya setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut KIP Aceh Utara diduga telah mengubah hasil pengumuman yang awalnya beredar keduanya tidak lulus administrasi dan di pengumuman terbaru yang di Upload di website resmi KIP Aceh Utara keduanya dinyatakan lulus administrasi.

Bahkan yang paling aneh ketika kita melakukan download file pengumuman administrasi maka akan tersimpan dengan nama file pengumuman ADM ok yang artinya kalau kita kaji dari bahasa file yang tersimpan berarti pihak KIP Aceh Utara terlebih dahulu meng-upload file pengumuman pertama lalu menggantikannya dengan yang baru.

Tidak hanya di disitu pihak KIP Aceh Utara dinilai telah meluluskan Anggota PPK Pemilu 2024 yang bermasalah dengan hukum karena telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2019, dan itu telah bertentangan dengan PKPU nomor 08 Tahun 2022 dimana pada Bab ke VI bagian kesatu pada pasal 36 Ayat ke 2 di jelaskan bahwa Seleksi Penerimaan Anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, Kapasitas , integritas dan kemandirian Calon Anggota PPK.

Namun pihak KIP tetap tidak menghiraukan hal tersebut bahkan mangabaikan himbauan dari pihak Panwaslih Aceh Utara dan tanggapan dari masyarakat terkait nama – nama yang bermasalah pada pemilu 2019.

Hal itu dapat dilihat dimana pihak KIP meluluskan 5 anggota PPK kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Nisam yang sebelumnya pada tahun 2019 pernah melakukan pelanggaran pemilu 2019 dan integritasnya sangat diragukan.

Menanggapi permasalahan yang muncul dikalangan Masyarakat Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, menjawab beberapa media, Sabtu (17/12), mengatakan pihaknya dari awal pendaftaran PPK sudah menyampaikan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi KIP Aceh Utara untuk keterbukaan publik.

“Proses pendaftaran, pengumuman adm (administrasi), pengumuman tulis hingga pengumuman wawancara kami juga sampaikan dalam laman website, bisa dicek semua pengumuman ada di situ,” kata Muhammad Usman.

Muhammad Usman mengirimkan tautan pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPK yang KIP Aceh Utara umumkan dalam website pada 3 Desember 2022. “Artinya ini pengumuman yang resmi yang kami sampaikan, serta postingan ini bisa dicek bukan postingan baru tapi postingan lama,” kata dia yang turut mengirimkan tangkapan layar pengumuman pada website KIP Aceh Utara itu.

“Intinya pengumuman resmi dari kami tetap mengacu pada laman website: kip-acehutara.kpu.go.id, dan terbuka, dan bisa diakses oleh semua orang. Dalam penguman resmi adm. yang kami keluarkan nama Syarwali lulus administrasi,” ujar Usman.

Sementara itu Muhammad Azhar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM – GRAM) memberikan tanggapannya atas pernyataan Anggota Komisioner KIP Aceh Utara tersebut dimana dirinya menantang pihak KIP Aceh Utara untuk melaporkan oknum yang telah menyebarkan informasi hoax sehingga muncul kegaduhan di tengah masyarakat dan juga dapat terganggunya tahapan pemilihan umum 2024 di Aceh Utara.

“Saya menantang pihak KIP Aceh Utara untuk melaporkan kalau memang adanya pengumuman ADM berstempel KIP dan bertanda tangan Ketua KIP Aceh Utara berstatus palsu, saya beri waktu 1 × 24 jam agar pihak KIP melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum”, Tegas Azhar.

Namun , lanjutnya apabila memang pihak KIP Aceh Utara tidak melaporkan kejadian tersebut berarti biar kami yang melaporkan pihak KIP Aceh Utara ke penegak hukum , yang bahwa pihak KIP Aceh Utara telah memberikan informasi palsu dan membuat kegaduhan ditengah masyarakat serta menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemilu menurun.

“Ini sangat fatal karena bisa terganggu nya proses demokrasi di negara kita”, Sebut Azhar.(Hf)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait