Rekrutmen Tenaga Kontrak RSUDZA 2017 Tidak Terindikasi KKN

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima-Rekrumen tenaga Kontrak yang diadakan pihak Rumah Sakit Umum  Daerah Zainoel Abidin tahun 2017 tidak ada hal hal dan berbau KKN, Beliau harus melakukan tindakan merubah batas minimal untuk standard kompetensi yang berlaku, dikarenakan standar kompetensi awal yang tidak mampu dicapai mayoritas peserta tes,

Direktur RSUDZA, dr. Fachrul Jamal,Sp.An.,KIC, mengatakan bahwa tidak ada unsur mencurangi dalam penerimaan tenaga kontrak. Ini murni, karena penerimaan dilakukan dengan metode CAT (Computerized Assestment Tools) yang merupakan test kemampuan dasar dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sehingga hasil test dapat dengan segera dilihat langsung oleh peserta tes.

“Tes kali ini menggunakan metode CAT dimana hasil setelah tes, tidak mungkin dapat dicurangi baik dari peserta tes apalagi dari penyelenggara tes tersebut,” imbuhnya.pada -Maret 2017

Menurutnya lagi, Polemik ini terjadi dikarenakan ada perubahan ditengah jalan terkait kebijakan dalam proses perekrutan yang tidak diketahui oleh peserta dan masyarakat. Dan Direktur RSUDZA, dr. Fachrul Jamal,Sp.An.,KIC membenarkan perubahan itu.

 “Peserta test 2000 orang dan diambil 500 orang dengan range tertinggi dan bagus. Nilai adalah 45 dan setelah evaluasi selesai dari 2000 orang, hanya 1 peserta yang lulus, kemudian diturunkan grade batas minimal untuk di uji kembali”. Tutup Direktur RSUDZA, dr. Fachrul Jamal,Sp.An.,KIC.

Untuk tahun ini jumlah pelamar yang kita terima ribuan orang, tapi kita hanya memerlukan  561 orang tenaga Kontrak disinilah yang sangat teliti dan pusing bagi panitia untuk bisa jadi Tenaga kontrak di RSUZA.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPRA, T. Iskandar Daod,SE,M.Si Ak selaku pimpinan pertemuan ini, telah mendengar penyampaian dari Direktur RSUDZA, memberi rekomendasi agar segenap Direksi manajemen RSUDZA melakukan publikasi klarifikasi terhadap permasalahan ini.

Menjelaskan kepada khalayak bahwasanya yang menjadi akar permasalahan atas perubahan kebijakan perekrutan yang dilakukan ditengah proses tersebut dapat dimengerti masyarakat.

“RSUDZA harus membuat klarifikasi secara komplit, soal rekrutment adalah kebijakan daerah untuk kebutuhan rumah sakit dan bukan kepentingan pihak-pihak tertentu, perubahan kebijakan ditengah jalan adalah salah satu jalan keluar dari permasalahan. Kami dapat memahami kondisi ini dikarenakan kebutuhan pelayanan kesehatan yang sangat mendesak di RSUDZA.

Tapi hal ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, perlu diingat bahwa penurunan standar kompentensi ini hanya jalan keluar sementara. Karena rumah sakit di seluruh Aceh kedepannya nanti sangat membutuhkan Pelayan Medis yang punya nalar dan kompetensi tinggi, agar kebutuhan medis masyarakat dapat ditangani secara profesional”, saran Ketua Komisi VI DPRA, T. Iskandar Daod,SE,M.Si Ak kepada Direktur RSUDZA,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *