Rektor Beri Insentif UKT untuk Mahasiswa PPDS yang Ikut Tangani Covid-19

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |
Di masa pandemi Covid-19 ini, semua aktivitas belajar mengajar dilakukan dari rumah. Kemendikbud pun memberikan sejumlah kebijakan perihal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Untuk itu, Universitas Airlangga memberikan sejumlah aturan perihal pembayaran UKT.
Mengenai hal itu, Rektor Universitas Airlangga memberikan tanggapannya,

“Kami sudah siapkan bagi siapa saja mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan UKT, silakan mengirim surat dan menyertakan alasannya. Kalau ada alasan spesifik dan konkrit, akan kami berikan keringanan,” terang Rektor universitas Airlangga Prof M Nasih.

Saat ini ada sekitar 1800 mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sedang menempuh pendidikan di UNAIR dan menjalani praktik di sejumlah rumah sakit di Surabaya.

Metode pendidikan para PPDS ini berbeda dengan mahasiswa di fakultas lain. Rumah sakit bagi para PPDS adalah serupa laboratorium belajar. Dalam katagori ini, semakin banyak kasus maka semakin menunjukkan kompetensi seseorang teruji.

Karena keterampilan itu juga, model pembelajaran pendidikan dokter juga berbeda dengan mahasiswa di fakultas lain. Sehingga hubungan atau pola interaksi antara peserta dengan para pendidik berbeda.

“Di masa pandemi Covid-19 ini, dimana terjadi case sangat banyak, ada dua sisi yang kami sampaikan. Pertama, kami tetap memberikan kepedulian bangsa dengan menangani Covid-19 ini. Kedua, kami juga menjaga kesehatan dan keselamatan mereka,” sambung Prof. Nasih.

“Kami sampaikan bahwa kawan-kawan PPDS yang mempunyai persoalan kesehatan, mempunyai penyakit penyerta atau komorbid yang berisiko tinggi akan tertular Covid-19, kami anjurkan untuk mengambil cuti tanpa harus membayar UKT.
Mahasiswa PPDS yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan mendapatkan insentif UKT sebesar 50 persen. Insentif ini bukan karena adanya penurunan UKT, namun karena aktivitas mereka dalam ikut serta menangani Covid-19,” Jelas Prof Nasih.

“Jika mengajukan cuti akademik dalam rangka Covid-19, mereka tidak perlu membayar UKT. Cuti akademik ini juga tidak termasuk dalam hitungan ketentuan batas maksimal cuti,” tukasnya.

“Langkah berikutnya adalah kami juga ingin memastikan agar kawan-kawan di PPDS aman dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dengan kualitas yang tinggi saat menangani Covid-19. Kami harus selektif untuk penggunaan APD para tenaga kesehatan yang sesuai standart,” pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait