Rektor Melepas Secara Resmi Mahasiswa KKN UNM

  • Whatsapp

Citizen Reporter

Laporan: Wahyudin
Dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Husain Syam, M.TP secara resmi melepas mahasiswa KKN UNM di Ball Room Pinisi lantai 2, Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Kamis (15/3/2018).

Sebanyak 817 orang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan rincian 339 KKN Reguler dan 478 KKN-PPL yang tersebar di 5 Kabupaten.

Masing-masing di Kab. Soppeng, Polman, Majene, Mamuju Tengah, dan Pangkep tersebut dibekali dan dilepas oleh Rektor UNM dengan pesan-pesan akademik yang sangat positif untuk menjadi modal bagi para peserta KKN di lokasi.

“Untuk kalian semua para mahasiswa dan anak-anakku yang saya banggakan, jadilah yang terbaik di tengah-tengah masyarakat

Karena kalian adalah delegasi dari lembaga perguruan tinggi UNM tercinta ini dan tentu harus tetap menjaga citra positif yang selama ini tingkat keterterimaan kita di masyarakat cukup baik dan diapresiasi positif oleh publik,”tegas Prof. Husain Syam.

Sementara itu, Kepala UPT KKN-KKA Dr. Wahyu Jayadi, M.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa 817 mahasiswa KKN tersebut yang disebar ke 6 kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Yakni 339 mahasiswa KKN Reguler yang akan disebar di Mejene, Mamuju Tengah, Polman, dan Soppeng. Sedangkan, 478 mahasiswa KKN Terpadu akan ditempatkan di sejumlah sekolah di Kabupaten Pangkep.

Demikian halnya dengan sambutan Ketua LPM UNM Dr. Bakhrani Rauf, ST, MT. yang mengatakan bahwa selain pemberangkatan mahasiswa KKN Reguler dan KKN Terpadu, UNM juga memberangkatkan mahasiswa KKN Profesi sebanyak 20 orang yang akan ditempatkan di Kabupaten Bantaeng.

“KKN Profesi ini kita juga sebut sebagai KKN alternatif yang akan kita tempatkan di Bantaeng yang diikuti dari mahasiswa Prodi DKV dari Fakultas Seni dan Desain”, paparnya. ( Wahyudin).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *