Relaas Yang Terus Dipertanyakan

  • Whatsapp


BANDUNG BARAT, beritalima.com | Pengadilan Agama Ngamprah memprotes berita dengan judul “Akhirnya Tergugat Lapor ke Bawas MA dan KY”. Bahkan dalam hak jawab yang dipublikasikan pada Jum’at (16/1/2021) menganggap berita tersebut fitnah, pencemaran nama baik, tidak sesuai fakta, opini karena tidak melalui cek and ricek.

Peristiwa tersebut berawal saat tim beritalima mendapatkan informasi adanya dugaan relaas perkara nomor 2632/Pdt.G/2020/PA.Nph tidak sampai kepada HR, tergugat.

Untuk mendapatkan keterangan dari semua pihak, perwakilan Bandung langsung mendatangi Pengadilan Agama Ngamprah, Senin (4/1/2020).

Sesuai petunjuk dari salah seorang petugas, diarahkan ke Humas yang ketika itu masih berada di ruangan namun setelah ditunggu sekitar 32 menit tidak kunjung keluar dengan berbagai pertimbangan, diputuskan memilih konfirmasi secara tertulis melalui email, hasilnya hingga saat ini tidak pernah mendapatkan jawaban.

Meski saat didatangi serta dikirim surat tidak ada respon, perwakilan Bandung terus berupaya mendapatkan keterangan dari lembaga peradilan beralamat jalan Cimareme, Ngamprah, Bandung Barat tersebut dengan menghubungi melalui telepon (022) 27012115 sebanyak 3 kali. Rabu, (6/1/2021) pukul 08.54 dan pukul 08.55 serta Kamis, (7/1/2021) pukul 11.03 WIB sehari sebelum berita ditayangkan.

Perlakuan Penggugat lain lagi. Karena kondisi kurang kondusif, beritalima menyuruh seseorang mengantarkan konfirmasi tertulis, selain menolak, kurir yang mengantarkan diperlakukan kurang sopan.

Saat berita sudah dipublish, link berita dikirim melalui email dengan harapan mendapatkan jawaban namun semua tetap bungkam. Begitu juga Mahkamah Agung, yang didatangi menolak memberikan keterangan dengan alasan pasca Kahumas meninggal dunia belum ada pengganti, Senin (11/1/2021).

Sementara itu, Moch Efendi, S.H, M.H, Kuasa Hukum Habsonny saat dimintai keterangan menyesalkan tidak sampainya relaas ke tangan kliennya. Tim beritalima terus menelusuri. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait