SURABAYA, Beritalima.com |
Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tidak terlepas pada tujuan untuk membangkitkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 mengakibatkan permintaan dan penawaran barang menurun sangat tajam sehingga perekonomian Indonesia tahun 2020 mengalami kontraksi.
Dr. Rudi Purwono, S.E., M.SE. untuk menggali lebih dalam mengenai kebijakan PPnBM tersebut Senin (29/3/2021). Menurutnya, kebijakan relaksasi PPnBM untuk mobil dan uang muka sudah memberikan dampak positif pada pasar. Respon cepat terjadi di pasar valuta asing sehingga Kurs Rupiah mengalami penguatan.
“Pelaku pasar melihat bahwa kebijakan perpajakan ini memberikan angin segar bagi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Harapan pulihnya perekonomian nasional semakin besar, rasa optimis terus tumbuh,” jelasnya.
Segmen mobil yang diberi relaksasi merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah, sehingga diharapkan pemberian relaksasi ini akan mendongkrak penjualan mobil. Meningkatnya permintaan mobil akan meningkatkan nilai tambah industri manufaktur dan memulihkan penyerapan tenaga kerja.
Dr. Rudi memaparkan bahwa diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
“Dengan demikian, diharapkan Triwulan II Tahun 2021 sudah ada peningkatan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dari sisi pengeluaran terutama konsumsi dan peningkatan PDB dari sisi produksi terutama industri manufaktur serta aktivitas perdagangan,” ungkapnya.
Komitmen Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional terus diwujudkan dalam berbagai kebijakan terutama dalam mendorong peningkatan konsumsi, produksi, perdagangan dan investasi. Indonesia sudah melalui tahun 2020 dimana perekonomian mengalami kontraksi, kondisi terberat setelah Krisis 1997/1998.
Namun kondisi Indonesia masih lebih baik dibanding beberapa negara anggota G-20 lainnya.
“Dengan kebijakan yang terintegrasi dalam aspek kesehatan dan ekonomi maka kita optimis tahun 2021, Perekonomian Indonesia tumbuh lebih baik dan upaya penciptaan lapangan kerja terus dilakukan sehingga pengangguran dan kemiskinan bisa dikurangi,” pungkasnya. (Yul)