Relawan Bersama Covid-19 Tiga Kabupaten/Kota Surati Plt. Gubernur Aceh

  • Whatsapp

Aceh Tamiang, Beritalima.com| Tim relawan bersama yang tergabung Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur dirikan posko di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Jembatan Timbangan Seumadam, oleh sebab itu relawan tiga kabupaten/kota surati Plt. Gubernur Aceh, Senin (11/05).

Koordinator Relawan Covid-19 Aceh Tamiang, Ibnu Azis, S.KM mengatakan, ini untuk menjaga pintu masuk perbatasan Aceh Sumatera Utara terhadap pendatang atau orang Aceh yang melakukan arus mudik menjelang Idul Fitri.

Kemudian,Tim Relawan bersama pencegahan Covid-19 menyurati Plt. Gubernur Aceh dengan tujuan sebagai langkah pendirian posko diperbatasan Aceh-Sumatera Utara.

“Suratnya akan kita kirim langsung ke Plt. Gubernur Aceh, sebab ini sangat mendesak sifatnya. Sehingga kita perlu sesegara mungkin mengambil langkah yang tepat”, tegas Ibnu Sabil yang juga Ka.Dinkes Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, Koordinator Relawan Covid-19 Kota Langsa Syamsul, Sst, Ft, M.Fis, mengungkapkan, surat ditanda tangani bersama tiga Koordinator yang terdiri dari Kabupaten Aceh Tamiang Ibnu Azis, S.KM, Kota Langsa Syamsul,Sst, Ft, M.Fis, dan Kabupaten Aceh Timur Yusmiadi, SE, M.Si.

“Alhamdulillah upaya kebersamaan kita tiga kabupaten/kota ini sangat sinergi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tim relawan gabungan akan menempati posko diperbatasan dan akan diatur jadwal piket setiap harinya”, imbuhnya.

Ini isi surat ditujukan untuk Plt. Gubernur Aceh :

1. Sehubungan dengan antisipasi terhadap penyebaran covid 19 di Provinsi Aceh yang saat ini terus dipenuhi para pemudik (masyarakat perantau) yang umumnya berasal dari zona merah Covid-19 ke wilayah Aceh, maka kami dari relawan 3 Kab/kota akan membentuk Posco Penanganan
Penyebaran Covid-19 di Pintu Gerbang Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang) guna membantu Pemerintah Aceh untuk meminimalisir memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease (Covid-19).

2. Berdasarkan hal terebut diatas,
maka kami mohon kepada Bapak
Gubernur untuk:
a. Menugaskan Kepala Daerah 3 (Tiga) Kab/Kota (Aceh Tamiang, Langsa dan Aceh Timur) untuk berpartisipasi aktif pada posko perbatasan;

b. Menfasilitasi seluruh sarana prasarana, sumberdaya dan operasional
poskoperbatasan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh;

c. Pada pelaksanaan dan operasional posko perbatasan agar melibatkan seluruh komponen stakeholder, khususnya para relawan di 3(tiga) wilayah (Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur) yang sudah terbentuk. (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait