SIDOARJO, Beritalima. Com | Jelang rencana eksekusi tanah kas desa oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo besuk Rabu 16 Desember 2020 masyarakat desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo akan mempertahankan asetnya.
Untuk mempertahankan aset desa pemerintahan Desa berkordinasi bersama tokoh masyarakat desa kemiri yang berlangsung di Pendopo kantor Desa Kemiri, Selasa (15/12).
Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah apa yang dilakukan oleh warganya tersebut dengan memblokade akses masuk desa Kemiri. “Wujud kepedulian warga mempertahankan aset milik desa Kemiri,”
Dijelaskan Novi pada intinya sesuai dengan amar putusan Pengadilan, Pemdes bersama dengan warga tidak pernah keberatan apabila obyek sita jaminan yang tertera sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan. “Karena obyek Sita Jaminan berupa lahan harus ada batas-batas yang dimaksud,”ucapnya.
Sedangkan, lanjut Kades kantor desa kemiri dibangun diatas lahan cuilan milik 25 pegogol yang sudah ada sejak dulu.
“Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di desa Kemiri, dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini,” ungkap Kades.
Seperti diketahui, Sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. Dan diputuskan oleh PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan putusan Kasasi Mahkamah Agung, lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman (Alm) yakni Sumiati alias Muryati.
Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur . Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik Dr Subarno.
Sementara Tokoh masyarakat desa Kemiri H Mursidi menambahi Beberapa akses menuju desa Kemiri sudah mulai diblokade warga untuk menangkal adanya upaya provokasi terhadap warga. “Ini murni spontanitas dari warga Kemiri dalam upayanya dalam mempertahankan aset kantor desa dan tanah Kas Desa terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Sidoarjo besok,” tambahnya.
Menurut H Mursidi sekaligus warga Kemiri RT 04 RW 02, yang merupakan Ketua MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo, dirinya berharap pihak terkait dalam hal ini BPN, PN, Penggugat maupun Pemdes dan Warga Kemiri harus duduk semeja untuk membahas permasalahan ini. “Dengan begitu ada keputusan yang bijaksana dan tidak ada lagi pihak yang bersengketa,”ujarnya. (Kus)