Rencana Hearing Tertunda, Wali Murid Kecewa

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com – Sesuai yang telah dijadwalkan, rencananya hari ini, Selasa (29/01/2019) Komisi III DPRD Kota Bengkulu gelar hearing dengan mengundang, Kepala dinas pendidikan Kota Bengkulu, Kepala Sekolah beserta pengurus komite SMPN 2 Kota Bengkulu, Perwakilan Orang tua/Wali siswi SMPN 2 Kota Bengkulu untuk melaksanakan hearing. Namun sampai waktu yang ditentukan justru banyak pihak yang tidak hadir, melainkan hanya perwakilan orang tua wali yang hadir.

Hearing ini dengan agenda menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat komisi III DPRD Kota Bengkulu, Tentang Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016.

Wali murid sekaligus Ketua Adat Masyarakat Sawah Lebar, Azwar Efendi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak sekolah, maupun diknas yang tidak hadir. Menurutnya perihal Hearing ini meminta ketegasan kepada pihak DPRD maupin Diknas, terkait uang Komite tersebut dibenarkan atau tidak dan konsekuensi terkait uang komite yang telah dipungut selama ini.

“Jadi kami selaku orang tua wali murid meraso kecewa dengan kami yang datang rami rami ke DPRD ko, namun idak direspon dengan pihak guru pihak komite, kami secara langsung meminta kepada DPRD seperti apo regulasinya jadi biar masyarakat tau tentang peraturan kementrian itu dan jugo jadi pembelajaran bagi pihak sekolah sekolah lain. biar kami masyarakat tau undang undang itu dan tidak ada lagi kebohongan publik, biar semua jelas kalau jelas peraturan itu mengharuskan kami bayar, kami akan bayar karena pendidikan anak paling utama tapi kalau itu menyalahi aturan tolong dihapuskan jangan ado samo sekali,” ungkapnyai.

Azwar menjelaskan beberapa nominal komite yang diminta pihak sekolah berpariasi.

“Kami wali murid dipangil untuk rapat kemudian didalam rapat itu bukan rapat tapi dengar pendapat, karena disitu kami dikasih 3 pilihan dan harus kami patuhi ada yang 100 ribu perbulan 125 ribu sampai 200 kami milih yang terendah karena harus, bahkan tahun ini ada yang 50 ribu, tapi yang menjadi pertanyaan kami ini uang ini legal atau ilegal sudab berjalan 2 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu menerangkan bahwasanya Hearing ini lanjutan hearing pertama, dan rencana ingin memperjelas Permendikbud karena pada hearing pertama ada indikasi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah.

“Memang wali murid yang meminta hearing hari ini DPRD sipatnya menjembatani untuk bertemu dengan pihak kepala sekolah smp 2, dan juga diknas terkait masalah, Permendikbud,karena pihak walimurid SMP 2 masih dipungut uang komite, itu yang ingin kita perjelas disini, dan menurut kacamata kami dari peryataan walimurid di hearing pertama itu jatuhnya pungutan itu dilarang oleh Permendikbud itu,” terangnya.

Namun menurur Sudisman, terkait ketidak hadiran pihak Sekolah dan Diknas belum diketahui, meskipun sudah dikonfirmasi sebelumnya, dan rencana dalam waktu dekat akan ada pemangilan lagi.

“Tetapi dari pihak sekolah tidak datang, diknas tidak datang jadi tidak mungkin kita lanjukan, dari protokoler sudah dikonfirmasi, kalau bu kadis memang ada rapat dan yang pihak sekolah tidak ada kabarnya,dan kedepan akan kita undang lagi,” punkasnya. (Mts)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *