Rencana Marger SDN 05 Ke 03 Lawang Bikin Wali Murid Meradang

  • Whatsapp

MALANG, BeritaLima.com – Munculnya Surat Keputusan (SK) Bupati Malang NOMOR : 188.45/541/KEP/35.07.013/2018 Tentang Penggabungan, Penghapusan dan Perubahan nama Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Malang, membawa dampak dan menimbulkan polemik dari Walimurid yang sekolahnya akan di marger.

Saat awak media ketika mencoba konfirmasi ke beberapa kepala sekolah yang akan di marger, menuturkan bahwa beberapa sekolah tidak menyetujui dengan adanya SK yang di keluarkan oleh Mantan Bupati Malang, banyak wali murid pro dan kontra terkait masalah Penggabungan, Penghapusan dan Perubahan nama Sekolah Dasar Negri di Kabupaten Malang, dan kepala sekolah juga mayoritas tidak menyetujui akan marger tersebut. Dari 72 Sekolah Dasar Negri yang ada di Kabupaten Malang akan di efisiensi menjadi 36 sekolah dasar Negri.

Ketika di konfirmasi awak media, Kepala Bidang (Kabid) TK dan SD dinas kabupaten malang, Slamet Suyono mengatakan ramainya kabar Marger Tersebut

” Belum apa – apa kok sudah ramai terkait Penggabungan, Penghapusan dan Perubahan nama SDN 05 menjadi SDN 03 akan di gabungkan menjadi satu, ini atas pengajuan masyarakat,” ungkapnya.

Akan tetapi, disisi lain wali murid yang ada di daftar Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Malang terutama SDN 05 Lawang tidak menyetujui dengan adanya hal tersebut. Menolak keputusan mantan Bupati Malang yang sekarang statusnya adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengabungan , penghapusan nama sekolah Dasar Negri Kabupaten Malang berdasarkan 1. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang; tanggal 12 Juli 2018 nomor : 420/3559/35.07.101/2018 perihal permohonan Merger sekolah kabupaten malang 2. Surat Kepala Dinas Kabupaten Malang: Tanggal 13 Agustus 2018 Nomor : 420/4135/35.07.101/2018 perihal Permohonan Merger Sekolah Dasar Kabupaten Malang: 3. Surat Peryataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tanggal 13 Agustus 2018;

Kepala Sekolah SDN LAWANG 05, Endang ketika di konfirmasi awak media membenarkan atas kejadian Marger yang ada di kabupaten Malang khususnya SDN 05 Lawang yang akan di gabung, dihapus dan dirubah menjadi SDN 03 Lawang, namun SK tersebut belum sampai ke pihak sekolah, padahal surat putusan Bupati tersebut berlaku semenjak 31/08/2018, dan SK tersebut mengendap di Korwil Pendidikan Kecamatan Lawang, sehingga hal tersebut menjadikan tanda tanya besar pihak Sekolah yang rencananya akan di Marger, khususnya 14 Sekolah Dasar Negeri yang di efisiensi menjadi 7 Sekolah Dasar Negeri.

“Kabar rencana marger itu memang sudah kami dengar tapi SK secara resmi masih belum sampai pada kita.” Ungkapnya

Sementara itu Yuni Bintoro selaku Ketua Paguyuban Sekolah saat dikonfirmasi awak media saat itu mengatakan bahwa nantinya tidak ada kebijakan yang ditangani kepala sekolah

” Dengan munculnya SK Bupati ini per 1 September 2018 ini Sekolah yang lama dianggap Kepala Sekolah bayang – bayang, tidak ada kewenangan untuk melakukan suatu kebijakan misalnya tanda tangan raport, tanda tangan SPJ BOS dan sebagainya dianggap itu sebagai Kepala Sekolah bayang – bayang,” terangnya.

“Dengan adanya SK Bupati ini muncul lembaga baru, lembaga baru itulah yang nanti akan membikin rekening Giro yang baru, ketika rapat akhirnya saya tanyakan permasalahan DAPODIK dan dijawab pimpinan rapat bahwa mulai sekarang bisa tarik DAPODIK, PT kan ditarik, siswa ditarik, aset ditarik digabung jadi lembaga baru lagi,” imbuhnya. (Lum/Bas)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *