Kantor Pengadilan Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com—Terdakwa oknum Plt Kepala Dinas Kepulauan Sula (Kepsul) insial RH dengan sidang agenda mendengarkan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) ditunda.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana terkait perkara Undang Undang ETI dengan agenda replik hari ini ditunda.
“Karena terdakwa tidak hadir dipersidangan, “kata Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kajari Kepulauan Sula, Emanuel saat dikonfirmasih kepada media ini melalu pesan Whats App,+62 853-7293-xxxx, Senin (29/11/21)
Lanjut Emanuel, Penasehat Hukum terdakwa juga sudah menunjukan surat rujukan dokter dan sudah diserahkan ke Majelis Hakim, Sidang ditunda pada Senin 6 Desember 2021, “kata Emanuel.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H melalui Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasih mengatakan sidang replik perkara pidana, an terdakwa Rifai Haitami hari ini di tunda ke Minggu depan per 6 Desember 2021, dengan agenda yang sama, masih replik, “singkatnya. [dn]