Jakarta, Beritalima.com-
Kedatangan warga dipicu penolakan penggusuran yang dilakukan OK (inisial) yang saat ini tengah dirapatkan oleh kedua belah pihak.
Askawi (39) salah satu warga menuturkan, Tanah seluas 2,7 Hektar dan dihuni hampir 1000 warga serta sudah ditempati warga dari tahun 1950.
“Warga yang tinggal dikampung Grandong ini sudah tinggal selama puluhan tahun bahkan sampai saat ini masih ada warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masa mau digusur begitu saja dengan dalih perusahaan mempunyai Sertifikat,”Ujarnya.
Sementara Itu Lurah Cilincing Sugiman memnta warga agar tidak membuat keributan dalam melakukan orasinya.
“Saya mohon agar para warga tidak membuat macet lebih baik masuk di halaman kelurahan sambil menunggu hasil rapat,”Pinta Sugiman ketika menemui warga yang melakukan orasi.
Sedangkan Sukri Ketua Rt 05/09 menuturkan hasil dari pertemuan dengan Lurah dan juga pihak Ok (inisial) sudah ada titik cerahnya.
“Dipertemuan nanti dan hari ini sudah ada titik terang dari pihak OK akan membayar ganti rugi, namun belum tahu jumlah ganti ruginya berapa, Mengenai sertifikat yang dimiliki oleh Pengembang Sertifikat Ajudikasi tahun 1999,” Jelasnya usai pertemuan dikantor Kelurahan Cilincing. (Edi)