GUNUNGSITOLI, beritalima.com – Mulai sekarang, jika ingin membuat status di jejaring sosial facebook harus berhati-hati. Lantaran manulis status di dinding facebooknya yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, Ataeli Harefa, warga Desa Hiligodu Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara secara resmi dilaporkan ke Mapolres Nias. Jumat (24/3/2017) sore
Akun facebook Ataeli Harefa dilaporkan ke Polisi oleh Budiyarman Lahagu Als Yuman, warga Desa Tetehosi Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli karena menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan, pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
Kepada wartawan, Yuman menuturkan bahwa pernyataan Ataeli Harefa melalui dinding facebooknya sangat meresahkan dirinya dan keluarga besar.
“Saya dan keluarga besar saya sangat tidak berterima atas pernyataan akun Facebook Ataeli Harefa terhadap diri saya. Ini adalah pembunuhan karakter, penghinaan dan pencemaran nama baik, yang berujung pada rusaknya nama baik saya di mata publik, Ujarnya saat dimintai tanggapannya melalui telepon genggamnya. Sabtu (25/3/2017)
Lanjutnya, Yuman berharap agar kasus ini secepatnya dapat diproses oleh pihak Kepolisian Resor Nias, supaya hal yang sama tidak terulang kembali kepada pengguna facebook yang lain, Tuturnya mengakhiri.
Akibat perbuatannya, Akun facebook Ataeli Harefa dikenakan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (TIM)