TRENGGALEK, beritalima.com
Akibat sudah sangat meresahkan masyarakat, keberadaan praktik perjudian tradisional ‘klethek’ di Desa Sumberejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek dilaporkan warga kepada Polisi. Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek yang menerima aduan dari masyarakat pun cepat menindak lanjuti nya dengan menerjunkan tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Sumiandana.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyamaran, petugas berhasil menangkap beberapa pelaku beserta alat bukti tindak pidana judi ‘klethek’ tersebut. Dalam penggerebekan, diamankan empat orang pelaku diantaranya seorang bandar bernama Markuwat (52) asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
“Selain mengamankan bandar ‘klethek’ asal Kabupaten Tulungagung, tim Satreskrim juga mengamankan tiga pemain judi lain, yaitu Mugiwang (57), Adi Sunaryo (33) dan Panut (54) warga lokal Trenggalek,” sebut Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada beritalima.com, Senin, (28/10/2019).
Ditambahkan, AKBP Jean Calvijn, empat pemain judi ‘klethek’ telah berhasil diamankan oleh tim di salah satu rumah penduduk di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Durenan namun untuk yang dua orang saat ini masih dalam pengejaran.
“Ada dua pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, keduanya kita masukan Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka melarikan diri ketika petugas melakukan penangkapan di lokasi,” imbuhnya.
Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu menguraikan, jika dua DPO yang sedang diburu oleh tim opsnal Satreskrim Polres Trenggalek dimaksud diduga merupakan tokoh sentral dengan peran masing-masing. Salah seorang, merupakan botoh dari judi ‘klethek’ yang diketahui sering berpindah-pindah lokasi dan satunya adalah pemilik perlengkapan judi.
“Ketika menggelar permainan judi, mereka sering berpindah-pindah lokasi. Pelaku yang bernama M (Markuwat_red) disinyalir sebagai pengkoordinir dan donatur operasional, sedangkan kedua DPO yakni A dan K (Antok dan Katak_red) merupakan pemilik perlengkapan judi,” sambung Jean Calvijn.
Permainan judi ‘klethek’ ini, lebih sering dilakukan ditempat-tempat sepi yang jarang didatangi warga dengan memanfaatkan moment agenda hajatan maupun acara keramaian di desa-desa. Para pelaku ini, lanjut Kapolres, terbilang cerdik dan berpengalaman, karena mereka memiliki mata-mata yang sengaja disebar di sekitar lokasi sebagai informan jika ada petugas.
“Sehingga sangat sulit jika kita menerjunkan tim besar. Pasti sudah lebih dahulu diketahui, karena mereka memang punya mata-mata (informan) di sekitar lokasi perjudian,” ujarnya.
Kini, penyidik tengah mendalami keterlibatan pemilik rumah tempat perjudian serta terus melakukan penelusuran terhadap pembuat (produsen) dari alat yang digunakan untuk bermain judi ‘klethek’. Karena sangat dimungkinkan, ada jaringan lain dalam skema praktik perjudian tradisional itu.
“Kami terus dalami kemungkinan adanya sindikat lain judi tradisional ini, dan kepada para pelaku nantinya akan dijerat menggunakan pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkas perwira menengah lulusan Akpol 1999 tersebut. (her)