Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

  • Whatsapp

DEPOK,BERITALIMA.COM – Masih terkait dengan pembangunan fisik reses anggota dewan Komisi D Turiman tetap menekankan pada prinsip aturan yang berlaku pasal nya setiap pembangunan baik RTLH maupun rumah ibadah harus memiliki legal Litas atau terdaftar di kementrian agama untuk pembangunan ibadah.

Hadir di RT 06 RW 01 Lingkungan Cipayung Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya dirinya menekankan bahwa setiap pengurus RT dan RW harus ikut mengawal apabila permohonan pembangunan sudah di setujui.

“Harapan saya apabila sudah di anggarkan dan mau di kerjakan maka pengurus RT dan RW harus datang mengawal agar semua sesuai dengan keinginan kita jangan sampai ada di beberapa wilayah pada saat pembangunan drainase itu putus sehingga tidak nyambung dan itu salah konsultannya jadi harus tetep di kawal,” katanya, Senin (06/10/2025)

Sementara itu untuk rumah ibadah dirinya tidak henti-hentinya mengingatkan agar setiap rumah ibadah baik masjid maupun gereja harus memiliki legalitas dan terdaftar di kementrian agama.

“Semua harus ikut aturan kalau Memnag ingin mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah karena kalau tidak terdaftar saya juga tidak bisa membantu,’ ujarnya.

“Sedangkan untuk posyandu itu tidak perlu izin hanya pengajuan proposal yang nanti bisa di teruskan ke kelurahan ,” tambahnya.

Tidak lupa dirinya juga menyinggung terkait dengan izin atau syarat agar seseorang mendapatkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Untuk mendapatkan RTLH minimal orang tersebut harus memiliki Kartu Indonesia Sehat yang di biayai oleh pemerintah bukan KIS yang mandiri karena orang yang mendapatkan Kis itu adalah keluarga harapan, sehingga wajib di bantu ,” tandasnya (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait