SURABAYA – beritalima.com, Buchari S.sos bersama-sama Soen Hermawan (berkas terpisah), dua residivis kasus penipuan dan pemalsuan, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini keduanya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan karena sudah merugikan PT Andalas sebesar Rp 1,3 miliar.
Dalam sidang kali ini JPU Kejari Tanjung Perak, Uwais Deffa Qorni menghadirkan saksi Budi Setyawan, Eko Prastio dan terpidana Soen Hermawan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik, saksi Eko Prastio mengatakan bahwa, saat itu bertemu dengan terdakwa dan membicarakan bisnis pengiriman tiang pancang di Mandalika untuk dipakai pembuatan sirkuit.
Disini kata Eko, PT Andalas sebagai investor dan terdakwa Buchari adalah penerima pekerjaan, sedangkan Soen Hermawan adalah pelaksana pekerjaan. Total kerugian PT Andalas sekitar Rp.1,3 Miliar dari 7 invoce.
“Semua uang ditranfer ke rekening Soen Hermawan atas perintah dari Buchari,” kata Eko dihadapan Majelis Hakim. Rabu (9/11/2022).
Ditanya oleh Majelis Hakim apakah uang tersebut sudah dikembalikan. Saksi Eko menjawab belum sama sekali.
Saksi selanjutnya adalah Budi Setyawan. Dia mengatakan bahwa perannya dalam kerjasama tiang pancang ini hanya mengenalkan para terdakwa dengan saksi Eko. Kedia terdakwa saat itu bisnisnya adalah ekspedisi.
“Kalau gak salah pernah 2 kali pertemuan,” katanya.
Sementara saksi Nur Baity, bagian acunting PT Andalas mengatakan bahwa, saat itu dirinya pernah disuruh mentransfer sejumlah uang dari rekening perusahaan ke rekening Soen Hermawan, berdasarkan invoce total uangnya sekitar Rp.1,3 miliar.
Sementara JPU mempertanyakan kepada saksi Eko kenapa dirinya terpikat berkerjama dengan para terdakwa.
Eko menjelaskan bahwa, saat itu terdakwa menjanjikan keutungan 10 persen untuk perusahan dengan jangka waktu 45 hari.
“Pada saat kami transfer sebesar Rp. 190 juta ke rekening Soen Hermawan dan kemudian Buchori memberikan Bilyet Giro (BG) sebesar Rp.212.500.000 sebagai jamina. Namun dananya tidak ada.
“Dan ternyata pengiriman tiang pancang itu tidak ada,” jelas Eko.
Lanjut pemeriksaan terhadap terpidana Soen Hermawan menjelaskan bahwa, membenarkan adanya uang tranferan dari PT. Andalas dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi (membayar hutang).
“Bucohri tidak menerima sama sekali uang tersebut dan pengiriman tiang pancang tidak pernah ada,” jelas Soen.
Atas keterangan para saksi, terdakwa Buchori tidak membatahnya.
“Iya benar yang mulia,” saut terdakwa Buchari tampa mengunakan rompi tahanan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini saksi Eko Prasetyo mengalami kerugian sejumlah Rp 1.330.000.000 dan didakwa dengan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya. Buchari, pada berkas perkara nomor 240/Pid.B/2021/PN Sby dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut, dengan modus lengangkutan tiang pancang dari Porong ke Tangerang dan dari Jakarta ke Mojosari Mojokerto dengan menunjuk Soen Hermawan dan dihukum 2 tahun penjara pada Kamis, 29 Apr. 2021.
Sementara Soen Hermawan pada berkas perkara nomor 2355/Pid.B/2020/PN Sby, dinyatakan bersalah sudah menipu Buchari dengan modus kerjasama pengiriman tiang pancang beton dan dihukum 3 tahun pada Kamis, 17 Desember 2020.
Soen Hermawan pada berkas perkara nomor 241/Pid.B/2021/PN.Sby juga dinyatakan bersalah membuat surat invoice dan surat jalan palsu pengiriman barang tiang pancang dari porong, Krian dan Gresik dengan tujuan ke Jakarta, Denpasar dan Mandalika dan dihukum 3 tahun penjara pada Kamis, 29 April 2021.
Soen Hermawan pada berkas perkara nomor 1648/Pid.B/2022/PN Sby dinyatakan bersalah melakukan penipuan secara berlanjut pada PT. Artamas Trans Logistik dengan modus setor modal untuk mengangkut tiang pancang milik PT. Varia Usaha Beton ke Denpasar untuk proyek jembatan tol dan menuju kota Mataram untuk proyek PLTU, dan dihukum 3 tahun 6 bulan pada Kamis, 20 Okt. 2022. (Han)