SURABAYA, beritalima.com — Dua residivis kasus penipuan, Muhammad Luthfy, S.E., dan R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom, menjalani persidangan pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/12/2025), terkait dugaan penipuan investasi modal usaha supply solar industri.
Keduanya sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara berbeda penipuan proyek pengadaan solar industri fiktif senilai Rp3,5 miliar dengan korban Galih Kusumawati. Dalam kasus tersebut, Luthfy dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan De Laguna dihukum 1 tahun 6 bulan. Keduanya saat ini masih mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi.
Pada perkara baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, memaparkan kronologi penipuan yang dilakukan para terdakwa terhadap korban Dra. Arie S. Tyawatie, M.M., dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa merupakan rekan satu organisasi di HIPMI. Luthfy menjabat sebagai Direktur PT Petro Energi Solusi, sementara De Laguna merupakan Direktur PT Kapita Ventura Indonesia.
Meski keduanya mengetahui bahwa sejak 2022 perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi dalam bisnis solar industri, mereka justru sepakat mencari investor dengan menawarkan skema investasi modal usaha.
Kerja sama keduanya dilakukan tanpa dasar hukum, hanya perjanjian lisan. De Laguna berperan mencari investor, sementara Luthfy berperan sebagai pihak yang mengelola modal usaha solar.
Korban mengenal De Laguna melalui ibunya, dan pada pertemuan di sebuah coffeeshop di Surabaya, De Laguna mengaku memiliki bisnis supply solar dan membutuhkan suntikan modal. Untuk meyakinkan korban, ia memperkenalkan Luthfy sebagai Direktur PT Petro Energi Solusi.
Keduanya lantas menawarkan investasi dengan keuntungan 3–4 persen per bulan, serta memberikan sejumlah cek sebagai jaminan. Namun, sejak awal para terdakwa mengetahui bahwa rekening penerbit cek tidak memiliki saldo.
Dengan rangkaian janji palsu dan iming-iming keuntungan, korban akhirnya menyerahkan uang total Rp1.500.000.000 melalui beberapa transaksi ke rekening PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.
Di antara transaksinya: 18 Mei–18 Agustus 2022: Korban menyetor Rp500 juta (janji bagi hasil 3% per bulan). Perpanjangan berkali-kali tanpa penambahan modal dengan janji kenaikan persentase keuntungan hingga 4%. 10 November 2022–10 Februari 2023: Korban kembali menyetor Rp500 juta dengan janji bagi hasil 3,5% dan 10 Mei 2023–10 November 2023: Korban menyetor Rp500 juta ke rekening PT Petro Energi Solusi.
Setiap periode perpanjangan disertai penerbitan surat perjanjian kerja sama dan cek dari rekening perusahaan, namun seluruh cek tersebut tidak dapat dicairkan.
Menurut JPU, seluruh dana yang masuk ke rekening perusahaan digunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan supply solar sebagaimana dijanjikan.
Jaksa menegaskan bahwa sejak awal kedua terdakwa mengetahui bahwa baik PT Petro Energi Solusi maupun PT Kapita Ventura Indonesia tidak pernah memiliki kegiatan pembelian ataupun penjualan solar industri.
“Seluruh uang korban dikelola terdakwa dan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Tidak ada satu pun kegiatan usaha sebagaimana ditawarkan,” tegas JPU dalam dakwaannya. (Han)








