Foto Ilustrasi
KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Satu pria terduga kurir narkotika berjenis sabu akhirnya diringkus Kepolisian Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) Rabu 5/7/ 2017 ,Pukul 16.00 WIT. Penangkapan terhadap seorang pria terduga kurir/bandar sabu tersebut berinisial TA, Seorang pelaku itu diringkus pada tempat hiburan(Kafe) yang berlokasi di Desa Waihama pante, kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasat narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Sula, AKP Tajudin Duwila saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp membenarkan ada penangkapan tersangka berinisial TA tersebut.
“Iya benar, terduga tersebut menggunakan narkoba sejenis sabu di tempat hiburan milik tersangka yang beralamat desa Waihama pantai,” jelasnya.
“Sampai saat ini, masih diinterogasi menelusuri darimana pelaku mendapatkan barang haram itu,”tukasnya.
Atas tindakannya mengedarkan narkotika sejenis sabu, TA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (@dino)