Kasus monografi desa atau peta desa ,akhirnya resmi dilaporkan ke kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,oleh Ketua Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH)Sumatera Utara,Rabu(31/8).
Sugito mengatakan , kasus pembelian media monografi desa yang di bandrol Rp 15/Desa oleh oknum BPMPD yang anggaranya di potong dari dana desa tahun 2015 dan di kerjakan CV,Trydis,diduga di mark up.
Seharusnya ,harga media monografi Rp 3 juta sampai Rp 3,5juta ,namun pembelian media monografi desa tersebut di bandrol Rp 15 juta /desa.Berarti sudah jelas terjadi mark up 400 persen”Kata sugito
Menurut sugito, laporam itu di terima Kejaksaam Negeri Serdang Bedagai,dengan nomor surat laporan :166/LPKH/08/2016 tentang laporan pengaduan di temukan ada dugaaan mark up penjualan media monografi desa ke desa desa.
“Kasus monografi desa resmickita laporankan kekajari sergai.Pihak kejaksaan berjanji akan mendalami kasus itu,”Kata dia.
Dikatakan sugito,penjualan media monografi desa yang di bandrol Rp 15 juta/desa oleh oknum BPMPD sergai berinisial KS.Rencanya di salurankan ke 50 Desa.Namun penjualannya mandeg di 13 desa pada kecamatan Tanjung beringgin ,Tebibg Syahbandar ,Serba jadi .
Di hubung terpisah,Kepala desa Serba jadi,Maratua Maringsang membenarkan pihaknya di paksa membeli monografi desa oleh oknum berinisial KS.
“Berita ini benar.Memang di paksakan kami untuk membeli monografi desa oleh oknom BPMPD berinisial KS.Setelah cair dana desa dan ADD ,langsung di potong uangnya Rp 15 juta,untuk membayar monografi desa itu,”ungkap Maratua.
Hal senada di katakan Kepala Desa Paya pasir ,Hatta yang sudah menerima monografi desa.Hatta bahkan meminta agar kasus pembelian monografi desa yang di potong dari dana desa dan ADD itu dilaporkan ke KPK.
“Laporkan aja ke KPK dan aparat hukum ,kita tidak takut .Karena kita tidak bisa berbuat ,kita di paksakan untuk menbeli monografi desa tersebut oleh oknum BPMPD.Kita SPJ dan kaset rekaraman pembelian pera desa tersebut.”Tegas Hatta.(su)
Photo:Ketua LPKH Sumut Sugito.(su)