Resmi Jadi DPO, Begini Peran Lasidi Leko dan Puang dalam Kasus Kuropsi BTT Kepulauan Sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com || Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula resmi menetapkan Lasidi Leko dan Andi Muhamad Khairul Akbar alias Puang Aso Bin Andi Muhammad Abyad tersangka kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara senilai Rp 5 Miliar, kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka tersebut sudah ditetapkan sebagai DPO, lantaran yang bersangkutan tak kunjung datang setelah dipanggil Kejari lebih dari 3x. Hanya saja, panggilan tersebut tidak diindahkan para tersangka.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengeluarkan surat dengan Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 dan Surat Nomor: TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.

“Kami sampaikan bahwa tim akan melakukan upaya tegas dan terukur untuk mencari dan menemukan para tersangka yang masuk DPO. Selanjutnya, status DPO kedua tersangka tidak akan menghambat proses pengusutan perkara Tipikor yang sementara berjalan,” tegas Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Nita, pada Selasa (13/1/2026).

Ia menyebutkan, setelah proses pemberkasan selesai dan dinyatakan lengkap, Kejari Kepulauan Sula akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tanpa kehadiran terdakwa atau dikenal dengan nama proses peradilan penuntutan atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Hal itu sebagaimana amanat Pasal 38 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat penuntut umum melimpahkan perkara tanpa kehadiran terdakwa maka dianggap melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan secara langsung.

Raimond mengungkapkan, tentunya hal tersebut akan merugikan kedua terdakwa itu sendiri, sehingga, pihaknya menegaskan kepada tersangka Lasidi Leko dan tersangka Puang Aso yang saat ini berstatus DPO agar segera penuhi panggilan penyidik Kejari Kepulauan Sula.

“Kami imbau kepada semua pihak agar tidak membantu DPO untuk melarikan diri, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan menghalang-halangi, merintangi, atau mengintervensi proses penyidikan yang diatur dan diancam pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait