Resmi Jadi Terpidana UU ITE,  Oknum Kadisdik Kepulauan Sula Diek

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,berita lima,com| Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, mengeksekusi Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Rifai Hatami alias Kafo (40) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Il B Sanana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula,I. Ketut Yogi Sukmana, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App…di..nomor +62 822-3711-xxxx, Kamis (24/11/2022)  Pukul 10.30 Wit

Lanjut Yogi, Pada saat eksekusi Rifai Haitami berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tentang pelaksanaan putusan pengadilan Nomor :Print-706/Q.2.14/Eku 3/11  /2022 tanggal 24 November 2022, berdasarkan keluar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor : 4545 K/Pid.Sus/2022  tanggal 13 September 2022.

“Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Rifai Hatami, karena sudah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana didampingi oleh Penasehat Hukum, Kuswandi Buamona, S.H, Untuk menjalani pidana penjara selama 4 bulan penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan, “ungkap Yogi.

Menurut Yogi, Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula melalui Bidang Tindak Pidana Umum melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Rifai Haitami yang telah dilayangkan surat sebanyak 2 (dua) yakni, Surat panggilan pertama terhadap Terpidana Rifai Haitami dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Terpidana Nomor : B-654/Q.2.14/Eku.2/11/2022.

Kemudian surat panggilan kedua dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Terpidana Nomor : B694/Q.2.14/Eku.2/11/2022, diberikan kepada tersangka, baru tersangka bersedia untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk dilaksanakan eksekusi, “ungkap Yogi.

Sebelumnya, Oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepulauan Sula Rifai Haitami dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Sehingga terpidana Rifai Haitami dijerat pasal 45 huruf B UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait