JAKARTA – Menyikapi dinamika yang berkembang belakangan ini yang menyatakan bahwa Ketua Umum PB HMI Saudara R. Saddam Aljihad diberhentikan dari jabatannya melalui Sidang MPK PB HMI pada tanggal 9 Januari 2019.
“Maka dengan ini saya selaku Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) menyatakan bahwa, itu tidak benar dikarenakan saya selaku Koordinator tidak pernah mengundang MPK PB HMI untuk melakukan sidang MPK,” tegas Muhammad Safi’i kepada media ini. Jumat, (11/01).
M. Safi’i saat itu mengundang Ketua Umum PB HMI pada tanggal 26 Desember 2018 untuk hadir disidang MPK untuk diminta keterangan dan pada tanggal 5 Januari 2019 MPK PB HMI melakukan Sidang dengan mengundang Ketua Umum PB HMI Saudara R. Saddam Aljihad, Sekjend PB HMI Saudari Naila dan Saudara Robby Sahri Cs untuk dimintai keterangan terkait dengan gugatan yang masuk ke MPK.
“Diluar dari tanggal tersebut, saya selaku Koordinator MPK tidak pernah mengundang untuk melakukan sidang MPK, apabila ada yang mengatasnamakan Sidang MPK tanpa sepengetahuan dan dihadiri oleh Koordinator MPK, maka Sidang tersebut tidak sah dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 43 ART HMI yang mengatur tentang struktur, Tata Kerja dan Persidangan Majelis Pengawas dan Konsultasi, pungkas Safi’i.
Sebagai koordinator MPK, lanjut Safi’i, dirinyamenyarankan kepada saudara Ketua Umum PB HMI R. Sadam Aljihad untuk tetap menjalankan aktfitas organisasi dan soal MPK akan diselesaikan secara internal di MPK PB HMI.
“Menghimbau kepada seluruh kader HMI se-Indonesia untuk tetap menjalankan amanah organisasi dan tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang dapat mengganggu internal HMI,” tutupnya. (ari)