SITUBONDO, beritalima.com | Empat warga kecamatan Mangaran diamankan Resmob Polres Situbondo Polda Jatim karena kedapatan bermain judi kartu kyu-kyu (domino).
Empat tersangka tersebut MR (65), HF (35), KS ( 41) dan KA (42) tertangkap tangan sedang main judi di dusun Karanganyar Desa Pecinan kecamatan Mangaran Kab Situbondo, Jum’at (28/7/2023) sekitar pukul 01.00 wib
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito menerangkan pengungkapan bermula saat Tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Mangaran terdapat aktifitas perjudian yang meresahkan warga sekitar.
Setelah mendapat info tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan setelah dicek benar ada aktifitas perjudian kemudian dilakukan penggerebekan permainan judi Domino jenis kiyu – kiyu. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus kartu domino, 3 buah alas tikar, 3 unit HP, uang tunai Rp. 1.420.000.
“ Hasil pemeriksaan para tersangka mengakui bermain judi domino jenis kyu-kyu. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Situbondo, mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara “ tutupnya
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya perjudian karena sangat merusak mental masyarakat.
“ Mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan anti dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan. Kami berharap masyarakat menyadari hal ini, apabila terlibat dalam perjudian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku “ imbau AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.(RH)