Sumenep, beritaLima – Unit resmob Polres Sumenep berhasil melakukan penangkapan terhadap ( I ) Bin Matsuni disebuah warung Makan Milik Ibu SAWIYA di Ds. Paloklokan kec. Gapura kabupaten Sumenep, Sabtu (04/ 2/ 2017).
“Tersangka ditangkap sekira pkl. 21.00. WIB dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaima dimaksud dalam Pasal 81, 82 UU RI No.17 Th 2016, tentang perbahan UU RI No.35 Th 2014, tentang perlindungan anak”, demikian disampaikan Kasubag humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi.
Dalam keterangan persnya, Suwardi menjelaskan bahwa tersangka memaksa korban yang merupakan tetangganya sendiri dengan menggunakan kekerasan fisik untuk melakukan persetubuhan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban hamil diperkirakan 6 bulan.
“Barang bukti yang kami amankan, berupa pakaian korban yang terdiri dari sebuah baju lengan panjang warna putih motif hulat, celana panjang warna coklat, kerudung warna coklat, BH warna hitam, dan celana dalam warna putih motif bunga,” beber Suwardi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di Mapolres Sumenep. Lantaran korban masih dibawah umur, ia terancam Pasal 81, 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perbahan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(An)